KUALA KURUN – Sebanyak 13 desa dan 2 kelurahan Bunda Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) se-Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk masa bakti 2016-2021 telah dikukuhkan. Diharapan setelah pengukuhan mereka bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Adapun 13 desa dan 2 kelurahan itu meliputi Desa Petak Bahandang, Tanjung Riu, Tumbang Tariak, Hurung Bunut, Penda Pilang, Pilang Munduk, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Hakau, Tumbang Lampahung, Tumbang Manyangan, Tumbang Miwan, Tumbang Tambirah, Kelurahan Kurun dan Tampang Tumbang Anjir.
Ketua TP-PKK Kabupaten Gumas Apristini Arton S Dohong mengatakan, dengan dikukuhkannya Bunda PAUD Desa/Kelurahan, mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dengan berperan aktif dalam membina dan mendidik anak-anak sejak usia dini, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.
”Dengan demikian, mereka bisa menjadi anak yang mandiri dan kreatif untuk masa depan bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Gumas,” ucap Apristini, Selasa (25/10) pagi.
Saat ini, lanjut dia, Bunda PAUD desa/kelurahan yang telah dikukuhkan, yakin Bunda PAUD Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Kecamatan Kurun. Dia pun berharap ke depan, kecamatan lain bisa segera mengukuhkan Bunda PAUD desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gumas.
Sementara itu, Camat Kurun Hansli Gonak mengharapkan bahwa Bunda PAUD desa/kelurahan harus bisa mensosialisasikan program kerja kepada para guru PAUD di desa, serta mengajak masyarakat dan orangtua yang memiliki anak usia di bawah enam tahun untuk menyekolahkan anaknya di PAUD. (arm/fin)