PANGKALAN BUN- Sengketa hasil dari lima Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kobar sudah selesai dirapatkan oleh tim panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Hasilnya, berbagai tuntutan yang diajukan dari hasil pesta demokrasi tingkat desa itu tidak dikabulkan.
Ketua panitia pilkades Kobar Masradin menjelaskan, tim sudah melakukan berbagai pertimbangan mengenai hasil Pilkades di lima desa yakni Desa Kinjil dan Desa Sumber Mukti di Kecamatan Kotawaringin Lama. Desa Bedaun dan Desa Sungai Tendang di Kecamatan Kumai, serta Desa Amin Jaya di Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Intinya tuntutan para penggugat tidak ada yang dikabulkan, dan tentunya tim bekerja tidak sembarangan dalam mengambil keputusan ini, dan sudah memalui pertimbangan. Ada lima orang yang menggugat hasil Pilkades dan itu adalah hak masing-masing,” papar Masradin.
Dikatakannya pula, hasil dari Pilkades di lima desa tersebut tidak ada masalah, hanya saja ke lima orang yang menggugat itu masih belum menerima kekalahan.
Terkait adanya laporan dari para penggugat mengenai adanya pelanggaran, itu pun menurut Masradin tidak terlalu prinsip. Selain itu masih dalam batas wajar dan tidak menyalahi ketentuan serta aturan yang berlaku.
"Pelanggaran yang dilaporkan masih bisa kita tolerir. Namun semua nanti yang menentukan adalah bupati,"tandas pria yang juga menjabat Sekda Kobar ini.
Ditambahkannya, pihaknya sebagai panitia Pilkades kabupaten dalam hal ini hanya memberikan usulan saja kepada bupati sebelum mengambil keputusan. Dan ditegaskannya lagi, pelaksanaan Pilkades di lima desa tersebut tidak ada kesalahan. (rin/gus)