PALANGKA RAYA –Yong (46) pemilik puluhan mesin bingo yang digerebek Polda Kalteng, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus judi bingo tersebut.
Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya Moit Saptono Subagyo yang dibincangi Radar Palangka menjelaskan, pihaknya bakal menelusuri informasi adanya dugaan ASN yang ikut membeikingi judi bingo yang kini kasusnya ditangani oleh kepolisian.
Dalam waktu dekat ini juga dirinya bakal menugaskan Kepala Inspektorat Kota Ppalangka Raya untuk mencari informasi tersebut. Apabila pihaknya menemukan oknum ASN yang diduga membekingi atau mengambil upeti dari kegiatan judi itu Inspektorat bakal menjatuhkan sanksi untuk ASN tersebut.
“Untuk sanksi kita tidak bisa langsung berikan misalnya langsung dipecat, sebab ASN ini memiliki aturan yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Kita menindak sesuai porsi kesalahan yang dilakukan oleh oknum ASN itu, kita tidak bisa langsung menjastis si A atau si B kalau belum ada bukti otentik yag jelas,” ucap Mofit kepada Radar Palangka, Jumat (28/10).
Lebih lanjut, sambung dia, pihaknya selama ini tidak mau bermain-main dengan yang namanya disiplin pegawai serta perbuatan yang dapat mencemarkan nama instansi terkait. Apalagi selama ini ASN di lingkup Pemkot ini tugas sebenarnya adalah pelayan bagi masyarakat, bukan menjadi benalu bagi masyarakat.
“Kita adalah pelayan masyarakat, jangan dengan jabatan yang kita miliki malah kita memanfaatkan momen tersebut. Apalagi sampai membekingi praktik judi baik dalam bentuk apa saja, itu jelas-jelas melanggar aturan ASN. Hal seperti ini saya tidak bisa biarkan, ini perlu perhatian khusus agar praktik yang di sangkakan kepada ASN itu tidak dilakuka ASN lainnya,” sebutnya.
Dilain pihak, Ketua PWI Sutransyah meminta kepada kepolisian mengusut tuntas adanya indikasi oknum wartawan yang juga diduga membekingi praktik yang tidak mendidik anak bangsa itu. Kendati ada beberapa daftar nama yang diketahui media, pihaknya meminta agar kepolisian mengusut tuntas praktik haram yang dilakukan oknum-oknum yang dapat mencemarkan profesi wartawan selama ini.
“Kita minta aparat kepolisian agar bisa mengusut tuntas masalah hal ini. Karena hal seperti ini sudah salah dan melanggar kode etik jurnalistik yang sudah di tuangkan dalam aturan,” tukasnya. (rm-78/vin)