SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 01 November 2016 16:38
Ingin Razia Jukir Nakal, Satpol PP Kumpulkan Data
POLEMIK ABADI: Permasalahan parkir di Kota Sampit sudah menjadi polemik abadi yang tak pernah ada penyelesaiannya.(AMIRUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penegakkan peraturan mengenai parkir liar sepertinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini Satpol PP Kotim masih mengumpulkan data sebelum merazia juru parkir nakal.

”Mengenai razia jukir liar, belum ada dalam waktu dekat. Kita harus mengumpulkan data-data yang diperlukan. Misalnya mengumpulkan zona-zona parkir, berapa banyak jumlah jukir resmi, wilayah bebas dan wajib parkir ada dimana saja, dan lainnya,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Pengumpulan data tersebut dilakukan agar mereka tidak salah sasaran saat pelaksanaan razia. Sehingga saat ada razia, dari kedua belah pihak tidak akan terjadi kesalahpahaman yang mungkin saja nantinya dapat berakibat buruk.

Salah satu yang wajib dipersiapkan, kata Rihel, menyosialisasikan kepada pengelola dan juru parkir agar memakai seragam resmi saat bertugas. Selain itu, jukir juga harus dilengkapi surat tugas saat bekerja dan wajib diberikan karcis parkir untuk diserahkan pada pemilik motor yang membayar parkir.

”Saya memang masih belum dapat data mengenai zona parkir, pengelola parkir serta jukir-jukirnya, tapi memang jukir liar pasti ada. Contohnya, mereka yang tidak menggunakan baju khusus untuk jukir dan tidak menunjukkan karcis, saya anggap liar. Makanya waktu eksekusi nanti, bisa kita bedakan mana jukir resmi dan mana yang liar dengan melihat baju yang mereka pakai,” imbuhnya.

Kepemilikan surat tugas juga wajib diberlakukan. Meskipun memakai seragam jukir resmi, bisa saja jukir tersebut jukir liar. Karena saat ini, sering terjadi praktik peminjaman baju dari jukir resmi kepada jukir liar di waktu-waktu tertentu. Untuk menghindarinya, Dishubkominfo Kotim melalui para pengelola parkir seharusnya memberi surat tugas untuk membuktikan bahwa jukir tersebut adalah jukir resmi.

”Sebenarnya yang melakukan pinjam meminjam pakaian jukir bisa dihukum, hanya saja pemberian sanksi untuk mereka ini tidak ada dalam perda. Karena itulah mau saya sarankan agar direvisi Perda Parkir memuat beberapa detail lainnya, misalnya pemberian sanksi tegas pada oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Selama ini, meskipun tim gabungan melakukan razia dan berhasil menangkap jukir liar, mereka hanya sebatas memberi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Hal tersebut tidak membuat jera dan cenderung membuat jukir liar kembali beraksi.

”Memang di satu sisi pemerintahah juga ada kekurangan dari sisi perda. Itu yang harus diperbaiki. Kalau misalnya itu sudah dilengkapi, tapi masih ada yang memungut lebih dari tarif yang ditetapkan perda, itu bisa dianggap pungli. Masyarakat bisa melapor ke polisi dan selesai dia, tidak akan bisa berkutik lagi,” tandasnya.

Meski saat ini masih belum ada rencana melakukan razia jukir liar,  Rihel menegaskan bahwa mereka siap merazia jika semua yang dibutuhkan siap. Mereka juga akan selalu memback-up pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) jika sewaktu-waktu instansi tersebut melaksanakan razia.

”Sebab leading sektornya adalah dishub. Kalau memang ada keinginan melakukan razia, kita akan mengikuti. Yang pasti jika sudah lengkap semua, kami siap merazia,” pungkasnya. (sei/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers