SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 02 November 2016 15:40
Setelah Diancam, Klinik Kecantikan pun Bergegas Urus Izin
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ancaman penutupan paksa oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat tampaknya membuat keder tiga klinik kecantikan yang belum memiliki izin praktik. Pengelola klinik langsung merespon dengan mengurus perizinan ke dinkes.

Tiga klinik kecantikan yang terancam ditutup adalah klinik M Skin di Kelurahan Sidorejo, klinik kecantikan dr Erni di Kelurahan Baru, dan klinik kecantikan Naff yang juga di Kelurahan Baru. Undang-Undang No. 36 Tahun  2009  tentang Kesehatan pasal 106 ayat 3 menyebut, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinkes Kobar Jamin Ginting mengatakan, setelah ramai diberitakan di media, klinik kecantikan langsung mengurus perizinan. Dua sudah mengajukan berkas dan satu masih berkonsultasi ke dinkes.

"Hari ini (Selasa) sudah ada yang respon. Ada yang mengajukan berkas persyaratan perizinan dan ada yang baru konsultasi terkait perizinan klinik kecantikan yang sifatnya wajib," ujarnya.

Klinik kecantikan ini harus mendapat izin karena harus menyertakan dokter atau seseorang yang ahli atau pernah kursus kecantikan. Penggunaan alat juga wajib standar.

"Jadi kalau tidak ada izin, peralatan klinik bisa disita dan selanjutnya dimusnahkan. Yang jelas kita masih kasih waktu satu bulan untuk mengurus semuanya," ujarnya.

Selama ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan, namun baru kemarin direspon. "Kalau sebulan belum juga dipenuhi kita ambil tindakan tegas. Bisa kita tutup klinik kecantikan. Kami tidak mempersulit untuk proses perizinan, asalkan semua syaratnya lengkap," bebernya.   (rin/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers