SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 02 November 2016 15:40
Setelah Diancam, Klinik Kecantikan pun Bergegas Urus Izin
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ancaman penutupan paksa oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat tampaknya membuat keder tiga klinik kecantikan yang belum memiliki izin praktik. Pengelola klinik langsung merespon dengan mengurus perizinan ke dinkes.

Tiga klinik kecantikan yang terancam ditutup adalah klinik M Skin di Kelurahan Sidorejo, klinik kecantikan dr Erni di Kelurahan Baru, dan klinik kecantikan Naff yang juga di Kelurahan Baru. Undang-Undang No. 36 Tahun  2009  tentang Kesehatan pasal 106 ayat 3 menyebut, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinkes Kobar Jamin Ginting mengatakan, setelah ramai diberitakan di media, klinik kecantikan langsung mengurus perizinan. Dua sudah mengajukan berkas dan satu masih berkonsultasi ke dinkes.

"Hari ini (Selasa) sudah ada yang respon. Ada yang mengajukan berkas persyaratan perizinan dan ada yang baru konsultasi terkait perizinan klinik kecantikan yang sifatnya wajib," ujarnya.

Klinik kecantikan ini harus mendapat izin karena harus menyertakan dokter atau seseorang yang ahli atau pernah kursus kecantikan. Penggunaan alat juga wajib standar.

"Jadi kalau tidak ada izin, peralatan klinik bisa disita dan selanjutnya dimusnahkan. Yang jelas kita masih kasih waktu satu bulan untuk mengurus semuanya," ujarnya.

Selama ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan, namun baru kemarin direspon. "Kalau sebulan belum juga dipenuhi kita ambil tindakan tegas. Bisa kita tutup klinik kecantikan. Kami tidak mempersulit untuk proses perizinan, asalkan semua syaratnya lengkap," bebernya.   (rin/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers