PANGKALAN BUN – Ancaman penutupan paksa oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat tampaknya membuat keder tiga klinik kecantikan yang belum memiliki izin praktik. Pengelola klinik langsung merespon dengan mengurus perizinan ke dinkes.
Tiga klinik kecantikan yang terancam ditutup adalah klinik M Skin di Kelurahan Sidorejo, klinik kecantikan dr Erni di Kelurahan Baru, dan klinik kecantikan Naff yang juga di Kelurahan Baru. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat 3 menyebut, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinkes Kobar Jamin Ginting mengatakan, setelah ramai diberitakan di media, klinik kecantikan langsung mengurus perizinan. Dua sudah mengajukan berkas dan satu masih berkonsultasi ke dinkes.
"Hari ini (Selasa) sudah ada yang respon. Ada yang mengajukan berkas persyaratan perizinan dan ada yang baru konsultasi terkait perizinan klinik kecantikan yang sifatnya wajib," ujarnya.
Klinik kecantikan ini harus mendapat izin karena harus menyertakan dokter atau seseorang yang ahli atau pernah kursus kecantikan. Penggunaan alat juga wajib standar.
"Jadi kalau tidak ada izin, peralatan klinik bisa disita dan selanjutnya dimusnahkan. Yang jelas kita masih kasih waktu satu bulan untuk mengurus semuanya," ujarnya.
Selama ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan, namun baru kemarin direspon. "Kalau sebulan belum juga dipenuhi kita ambil tindakan tegas. Bisa kita tutup klinik kecantikan. Kami tidak mempersulit untuk proses perizinan, asalkan semua syaratnya lengkap," bebernya. (rin/yit)