SAMPIT – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan memanggil juru parkir di Kota Sampit. Hal itu seiring maraknya kabar pungutan liar (pungli), yakni tarif parkir yang melebihi perda.
Kabid Perparkiran Dishubkominfo Kotim Zainudin mengatakan, pemanggilan jukir untuk menyosialisasikan lagi perda parkir. Di sisi lain, setelah demo jukir beberapa hari lalu, pihaknya masih menunggu rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Perparkiran.
”Kami masih menunggu perda terbaru. Memang saat ini aturan untuk kendaraan sepeda motor hanya seribu rupiah. Jika ada yang menemukan dua ribu, itu memang sudah jadi tradisi,” kata Zainudin, Selasa (1/11).
Menurutnya, belum ada yang menyampaikan laporan ke pihaknya ada yang memungut uang melebihi perda. Padahal, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua jukir dan memasang surat edaran tentang Perda Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Kotim (Perbup) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Zona Parkir.
”Jika jukir marah lantaran tidak mau dibayar seribu rupiah atas sepeda motor yang diparkirkan, laporkan kepada kami. Kami akan menindak. Akan kami cabut izin kepada pihak ketiga yang menggelola saat lelang,” tegasnya.
Apabila ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir, dia meminta agar warga tak membayarnya. Sebab, dalam surat edaran sudah jelas, apalagi semua jukir tahu perda tersebut.
”Semua jukir dan papan pengumuman sudah kami pasang surat itu, tetapi faktanya memang sudah jadi tradisi. Kami mendukung penuh pihak kepolisian yang ingin memberentas jukir ilegal tanpa menggunakan karcis,” tegasnya, seraya memperkirakan pertengahan 2017 perda akan selesai direvisi. (mir/ign)