SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan ratusan ribu batang Hasil Tembakau (HT) alias rokok dan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (2/11). Rokok ilegal tersebut dibakar sementara botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat.
”Barang milik negara yang dimusnahkan adalah hasil lima kali penindakan dari Oktober 2015 hingga awal 2016 di wilayah kerja Bea Cukai Sampit,” kata Kepala Bea Cukai Hartono usai acara pemusnahan di halaman kantornya.
Perkiraan nilai kerugian negara dari Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan sebesar Rp 121.364.400. Barang itu berupa rokok berbagai merk, yaitu 92, Superdiva KDI, Sam Liok Kioe, Combat, Lima Enam Tujuh, Duuz, dan Super Mona. Jumlahnya sebanyak 14.428 bungkus atau 181.400 batang.
Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.190,65 liter. MMEA terdiri dari merk Mansion House Whiskey 93 botol @250 ml, MMEA tradisional tanpa merk 3.454 botol dengan isi 600 ml, dan 19 jerigen dengan isi lima liter.
Hartono menuturkan, Bea Cukai rutin melakukan operasi pasar atas peredaran rokok dan miras di Kotim, Seruyan, dan Katingan. Selama penindakan, modus operasi yang dijalankan pelaku adalah penjualan terputus. Artinya, mereka tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi pihak toko yang dititipkan rokok ilegal tersebut.
Berdasar analisa tersebut, lanjutnya, operasi pasar yang dilakukan adalah menginformasikan hasil penindakan ke kantor Bea Cukai daerah produksi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari informasi, beberapa kantor Bea Cukai di daerah produksi mampu membongkar dan menangkap pabrik rokok ilegal dan memproses penyidikan atas pelanggaran pidananya.
”Bea Cukai turut prihatin dan mempunyai rasa tanggung jawab atas tingginya peredaran MMEA di Kotim. Kerugiannya tidak semata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara, tapi dampak kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, mengonsumsi MMEA atau miras ilegal yang tidak terjamin komposisinya, akan sangat membahayakan kesehatan dan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas. Bea Cukai bukan hanya sekadar menindak, namun dibarengi dengan sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada penjual eceran rokok dan MMEA.
Dia mengimbau pedagang agar tidak menerima titipan rokok tanpa dilekati pita cukai dan penjual MMEA eceran untuk melengkapi izin penjualan dengan SIUP MB dan NPPBC. ”Sepanjang Februari – Oktober 2016, KPPBC Sampit juga telah menindak sebanyak 33 kali. Barang-barang tersebut akan diusulkan pemusnahannya ke kantor KPKNL,” ujarnya.
Jumlah barang hasil penindakan berupa hasil tembakau sebanyak 14.493 bungkus atau 287.764 batang rokok berbagai merk. MMEA berbagai merk sebanyak 5.649 botol atau 3.318 liter. Perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 163.259.050. (ara/ign)