SAMPIT – Lokalisasiilegal berkedok warung yang banyak berdiri di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 13, 45 – kilometer 54. Ironisnya, bisnis gelap itu berani buka terang-terangan di pinggir jalan negara tersebut. Lokalisasi itu muncul bersamaan dengan rencana Pemkab Kotim menutup bisnis kenikmatan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku belum bisa menertibkan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu keputusan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
”Tergantung kebijakan daerah. Jika nanti dinsos menyatakan harus dibongkar, ya kami bongkar. Satpol PP hanya menjalankan kebijakan saja,” kata Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Minggu (6/11).
Berkaitan dengan keresahan masyarakat di sekitar lingkungan lokalisasi ilegal tersebut, Rihel mengaku siap bertindak sesuai keinginan warga. Namun, dia berpesan jika ada keluhan, sebaiknya disampaikan langsung sehingga bisa segera bertindak.
”Kita sesuai perintah saja. Berbeda jika warga sekitar komplain dengan keberadaan itu (warung esek-esek), maka otomatis akan membongkar tempat tersebut. Tetapi, karena ini merupakan jalur lintas kabupaten, dinsos juga akan menangani permasalahannya. Intinya, kami siap bekerja dengan instansi terkait,” tegasnya.
Untuk dalam Kota Sampit, petugas Satpol PP juga akan terus mengawasi warung esek-esek yang sudah tercatat sebanyak 14 titik sebagai tempat protitusi ilegal. Surat teguran pertama sudah dilayangkan. ”Jika nanti mereka masih saja membandel akan kita bongkar juga,” tandasnya. (mir/ign)