SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 11 November 2016 15:32
Ketika Pejabat Menjabat Dua Jabatan Sekaligus

Plt Bupati Bolak Balik Pangkalan Bun-Palangka Raya

AKRAB: Plt Bupati Kobar Nurul Edy dan Ketua DPRD Kobar Triyanto ketika ramah tamah dengan anggota legiun veteran, Kamis (10/1) kemarin.(JOKO/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Pelaksana tugas (plt) Bupati Kobar Nurul Edy  saat ini  melaksanakan tanggung jawab penuh atas tugasnya memimpin Kabupaten Kobar yang diberikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Bersamaan dengan tugas tersebut, dirinya juga masih menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Kendati memegang dua pekerjaan sekaligus, Nurul Edy berkomitmen melaksanakan tugas dan amanah itu semaksimal mungkin, agar keduanya bisa berjalan dengan baik.

"Saya harus bolak-balik ke Pangkalan Bun dan Palangka Raya. Saya memang banyak tugas di Pangkalan Bun sekarang ini, dan saya juga tetap sebagai assisten di Pemprov  Kalteng, dan pekerjaan itu juga tidak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkapnya.

Dengan rangkap tugas dn jabatan itu, dirinya mengharapkan masyarakat Kobar bisa memaklumi, karena dirinya tetap menjalankan tugas tersebut dengan maksimal dan sebaik mungkin. "Dua-duanya pekerjaan yang penting, meski harus bolak-balik. Namun saya tahu porsinya lebih banyak di Pangkalan Bun, karena sebagai pemimpin daerah yang tugasnya sangat banyak," terang pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas ini.

Dilanjutkannya, untuk membagi waktu dalam melaksanakan tugasnya saat ini, dirinya berada di Pangkalan Bun selama dua minggu dan tiga hari berada di Palangka Raya dalam satu bulan. Hal itu agar semua tugas  yang dipercayakan oleh gubernur Kalteng, tidak terbengkalai.

Dipaparkan Nurul Edy juga, ada lima tugas yang harus dilakukannya di pemerintahan yakni memimpin pemerintahan sesuai dengan kewenangan, menjaga stabilitas politik dan masyarakat, memfasilitasi pemilihan kepala daerah, menandatangani APBD 2017 dan menerapkan peraturan mengenai perangkat daerah. Kemudian terakhir, yakni mengisi dan mengukuhkan pejabat daerah apabila terjadi kekosongan jabatan.

”Khusus untuk mengisi kekosongan atau pun merombak pejabat di daerah ini, harus se izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun di Kobar masih menunggu peraturan perangkatnya dulu, yang tinggal disahkan saja," pungkasnya. (rin/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers