PALANGKA RAYA – Penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Palangka Raya kembali digelar tim gabungan. Ratusan personel dari Satpol PP, Dishub, Polisi, TNI dan Denpom turun langsung melakukan penangkapan, Sabtu(12/11) malam. Sempat ada perlawanan dari para jukir tersebut, namun berhasil diatasi.
Para jukir itu diamankan dari empat titik, yakni Jalan Katamso, Yos Sudarso, kawasan Bundaran Besar, dan Jalan Setd Adhji. Mereka diamankan ke kantor Satpol PP Kota Palangka Raya. Para jukir itu memungut parkir di kawasan bebas parkir.
Dalam penertiban malam itu, aksi kejar-kejaran antara jukir dan petugas sempat terjadi. Adu mulut dan perlawanan juga dilakukan jukir. Personel bertugas sempat kewalahan dan memanjat pagar kantor Dinaskertrans Provinsi, karena beberapa jukir mengetahui penertiban dan melarikan diri ke dalam kantor tesebut.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Renson melalui Kepala Bidang Perparkiran Kuling mengatakan, ratusan personil menyisir beberapa lokasi. ”Kita melibatkan empat kecamatan. Kita sisir Bundaran Besar dan Yos Sodarso, hasilnya belasan jukir liar diamankan,” ujarnya.
Kuling menuturkan, di seluruh Kota Palangka Raya hanya ada 186 lokasi resmi parkir. Sisanya bebas biaya parkir. Salah satunya di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Bundaran Besar.
Menurut Kuling penertiban itu merupakan yang ketiga kalinya. Hal itu sebagai wujud nyata tindakan pemerintah menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat terkait parkir liar. ”Jukir yang berhasil diamankan didata dan akan disidang tipiring,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lidik Renteng mengatakan, tiga belas jukir liar tersebut akan dikenakan sanksi tipiring alias denda. Mereka diserahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. ”Apabila tertangkap lagi bisa saja dikenakan sanksi kurungan badan," tegasnya.
Meanurut Renteng, penertiban akan terus digelar bersama tim gabungan. ”Semoga dengan penertiban ini tidak ada lagi jukir liar yang melakukan pungutan di lokasi bebas parkir,” pungkasnya. (daq/ign)