SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 16 November 2016 11:15
Perawat Wajib Miliki Surat Tanda Register
KONSOLIDASI: Ketua DPD PPNI Kobar Aiman Dinata memberi arahan kepada perawat di Kecamatan Kotawaringin Lama kemarin (15/11).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN )

KOTAWARINGIN LAMA –Para perawat di dalam memberikan pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien. Para perawat juga harus mempunyai surat tanda register (STR) serta payung hukum saat bertugas.

”Dalam bertugas hendaknya perawat mendapat surat mandat dari pimpinan Puskesmas atau dari dokter apa saja kewenangan yang bisa dikerjakan oleh perawat,” ujar Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aiman Dinata saat pertemuan konsolidasi DPD PPNI Kobar dengan Komisariat PPNI Kolam di Rumah Sakit Rakyat Kutaringin, Selasa (15/11).

Tugas perawat selain melaksanakan tindakan mandiri, juga ada tindakan medis yang harus mendapat limpahan wewenang, seperti penyuntikan dan pemasangan infus. Dan juga ada tindakan yang harus dalam pengawasan seperti penjahitan pada luka yang didarita pasien. Itu semua untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur di dalam menangani pasien dan demi keamanan perawat di dalam menjalankan tugasnya.

Aiman juga mengajak seluruh perawat yang ada di Kolam agar bisa bergabung menjadi anggota PPNI dan memiliki kartu tanda anggota atau nomor induk registrasi anggota (nira). Setiap perawat juga wajib memiliki surat tanda register (SRT).

Dijelaskan Aiman, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Sejak Undang-Undang Nomor 38 tentang Keperawatan disahkan pada 17 Oktober 2014 lalu, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Atas dasar itu, perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di daerah asal, untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

“Implikasi hukumnya bagi instansi atau unit kesehatan yang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STR, pimpinan atau direkturnya akan dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan demikian juga perawatnya di denda Rp 150 juta atau penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (gst/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers