SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 16 November 2016 11:15
Perawat Wajib Miliki Surat Tanda Register
KONSOLIDASI: Ketua DPD PPNI Kobar Aiman Dinata memberi arahan kepada perawat di Kecamatan Kotawaringin Lama kemarin (15/11).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN )

KOTAWARINGIN LAMA –Para perawat di dalam memberikan pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien. Para perawat juga harus mempunyai surat tanda register (STR) serta payung hukum saat bertugas.

”Dalam bertugas hendaknya perawat mendapat surat mandat dari pimpinan Puskesmas atau dari dokter apa saja kewenangan yang bisa dikerjakan oleh perawat,” ujar Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aiman Dinata saat pertemuan konsolidasi DPD PPNI Kobar dengan Komisariat PPNI Kolam di Rumah Sakit Rakyat Kutaringin, Selasa (15/11).

Tugas perawat selain melaksanakan tindakan mandiri, juga ada tindakan medis yang harus mendapat limpahan wewenang, seperti penyuntikan dan pemasangan infus. Dan juga ada tindakan yang harus dalam pengawasan seperti penjahitan pada luka yang didarita pasien. Itu semua untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur di dalam menangani pasien dan demi keamanan perawat di dalam menjalankan tugasnya.

Aiman juga mengajak seluruh perawat yang ada di Kolam agar bisa bergabung menjadi anggota PPNI dan memiliki kartu tanda anggota atau nomor induk registrasi anggota (nira). Setiap perawat juga wajib memiliki surat tanda register (SRT).

Dijelaskan Aiman, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Sejak Undang-Undang Nomor 38 tentang Keperawatan disahkan pada 17 Oktober 2014 lalu, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Atas dasar itu, perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di daerah asal, untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

“Implikasi hukumnya bagi instansi atau unit kesehatan yang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STR, pimpinan atau direkturnya akan dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan demikian juga perawatnya di denda Rp 150 juta atau penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (gst/yit)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers