SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 16 November 2016 11:15
Perawat Wajib Miliki Surat Tanda Register
KONSOLIDASI: Ketua DPD PPNI Kobar Aiman Dinata memberi arahan kepada perawat di Kecamatan Kotawaringin Lama kemarin (15/11).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN )

KOTAWARINGIN LAMA –Para perawat di dalam memberikan pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien. Para perawat juga harus mempunyai surat tanda register (STR) serta payung hukum saat bertugas.

”Dalam bertugas hendaknya perawat mendapat surat mandat dari pimpinan Puskesmas atau dari dokter apa saja kewenangan yang bisa dikerjakan oleh perawat,” ujar Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aiman Dinata saat pertemuan konsolidasi DPD PPNI Kobar dengan Komisariat PPNI Kolam di Rumah Sakit Rakyat Kutaringin, Selasa (15/11).

Tugas perawat selain melaksanakan tindakan mandiri, juga ada tindakan medis yang harus mendapat limpahan wewenang, seperti penyuntikan dan pemasangan infus. Dan juga ada tindakan yang harus dalam pengawasan seperti penjahitan pada luka yang didarita pasien. Itu semua untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur di dalam menangani pasien dan demi keamanan perawat di dalam menjalankan tugasnya.

Aiman juga mengajak seluruh perawat yang ada di Kolam agar bisa bergabung menjadi anggota PPNI dan memiliki kartu tanda anggota atau nomor induk registrasi anggota (nira). Setiap perawat juga wajib memiliki surat tanda register (SRT).

Dijelaskan Aiman, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Sejak Undang-Undang Nomor 38 tentang Keperawatan disahkan pada 17 Oktober 2014 lalu, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Atas dasar itu, perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di daerah asal, untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

“Implikasi hukumnya bagi instansi atau unit kesehatan yang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STR, pimpinan atau direkturnya akan dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan demikian juga perawatnya di denda Rp 150 juta atau penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (gst/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers