SAMPIT – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim belum bisa memastikan masalah pengelolaan parkir, apakah ditangani pemerintah atau kembali dilelang kepada pihak ketiga. Namun, pada 31 Desember nanti, zona-zona parkir yang selama ini dikelola pihak ketiga akan ditarik oleh pemerintah. Sebab, kontraknya berakhir pada masa itu.
”Memang kalau maunya dewan, pengelolaan parkir diambil alih oleh pemkab, yang secara tidak langsung ditangani oleh kami (Dishubkominfo). Tapi kami belum menerima surat keputusan atau instruksi dari dewan terkait hal tersebut. Jadi kami belum tahu apakah setelah habis kontrak lelang ini pengelolaan parkir akan pindah ke kami atau dilakukan lelang untuk tahun selanjutnya,” ujar Kepala Bidang Parkir Dishubkominfo Kotim, Zainudin, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan, Dishubkominfo tidak bisa begitu saja mengambil alih pengelolaan parkir tanpa keputusan yang jelas dari pimpinan. Di samping itu, apabila pengelolaan parkir sepenuhnya ditangani pemerintah, tentu ada rencana kerja yang perlu dikonsep terlebih dulu.
Misalnya kerja sama dengan juru parkir, apakah menggunakan sistem bagi hasil atau lainnya. Lalu jumlah tenaga kerja yang perlu ditambah, dan lain-lain. Namun, jika memang pengelolaan parkir diambil alih Dishubkominfo, ia menyatakan pihaknya akan siap, minimal untuk data penghasilan setiap zona parkir sudah mereka miliki.
”Yang penting kami sudah punya data, seperti berapa nilai-nilai setiap zona parkir dan bagaimana perkembangannya dari tahun ke tahun. Kalau menurut survei kami, semua meningkat, tapi setiap zona jelas berbeda-beda sesuai dengan banyaknya orang yang parkir. Baik itu zona parkir yang dilelang atau statusnya penunjukan langsung (PL) semua datanya sudah ada di kami,” kata Zainudin.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan berapa jumlah retribusi dan potensi yang bisa dihasilkan dari setiap zona parkir. Sebab, menurutnya, data tersebur bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan.
Jumlah zona parkir di Kotim yang dikelola oleh pihak ketiga dan masih aktif hingga sekarang hanya tersisa sembilan zona. Terbagi di beberapa kawasan, yakni Jalan Iskandar Komplek Pertokoan Serasi, Jalan Iskandar depan pasar PPM, kawasan parkir komplek pasar PPM, Jalan Rahadi Usman, kawasan parkir Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad dan Jalan Pelita, Jalan MT Haryono, Jalan A Yani, dan kawasan GOR, dan kawasan parkir H Umar Hasyim Samuda.
Ada juga sejumlah zona parkir yang berstatus PL, seperti parkir di rumah makan, pertokoan, dan lain-lain. Namun Zainudin tidak dapat menyebutkannya lantaran zona parkir PL sifatnya tidak tetap dan sewaktu-waktu bisa tutup. (vit/dwi)