SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 03 Desember 2016 11:14
IRONIS!!! Guru Honorer Cuma Dibayar Rp 400 Ribu
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus membantu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Gaji mereka hanya Rp 400 ribu per bulan, jauh dari layak. Padahal, tugas guru honorer sama seperti halnya guru berstatus PNS. Nestapa guru honor semakin lengkap mana kala gaji tersebut diterima setiap tiga bulan sekali.

Pendapatan guru honor itu jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Kobar 2016 yang mencapai Rp 2.204.120 dan akan dinaikan menjadi Rp 2.391.470 di tahu depan.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kobar Nurul Edy mengatakan, gaji guru honorer yang masih minim ini memang harus dicarikan solusi. Masalah ini tidak hanya di Kobar.

"Kita akan carikan solusinya. Namun hal ini juga harus dibahas bersama dengan pihak terkait," kata Nurul Edy.

Dia menyadari ada ketimpangan gaji guru PNS dan guru honorer, meski mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mendidik murid.

"Namun hal yang harus dipahami, bahwasanya untuk mencarikan solusi tidak bisa cepat. Harus dilihat dari segi anggaran sehingga mekanismenya perlu pembahasan bersama," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng ini akan berkoordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi untuk menyiasati gaji guru honorer yang sangat minim.

"Saya tetap mengapresisasi guru honorer yang masih melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dengan mengabdikan diri dan ikut mendidik generasi yang nantinya bisa menjadi pemimpin masa depan," pungkasnya. (rin/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers