SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Desember 2016 11:38
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Wajib Netral

PANGKALAN BUN - Untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap kegiatan Pilkada, muncul ide pencabutan hak pilih bagi ASN.

Salah satu ASN di Kabupaten Kobar mempertanyakan bila para pegawai harus netral, mengapa tidak sekalian hak pilih mereka dicabut sehingga bisa membuat tenang PNS ketika memasuki masa pemilihan kepala daerah.

”Bisa jadi lebih baik dicabut saja sekalian, karena sampai sekarang ASN dianggap masih dalam wilayah abu-abu. Harus netral, tapi masih punya hak pilih,” katanya sambil meminta namanya tak dikorankan.

ASN lainnya mengungkapkan, ASN yang mencapai 3000 orang cukup berperan dalam pelaksanaan pemilihan. Saat proses pemilihan berlangsung, banyak ditemui bahwa pelaksananya juga ASN. Mulai dari KPPS, PPS, dan juga PPK. Hal itu sering ditemui di wilayah pedesaan dimana sumber daya manusia yang mumpuni masih sangat terbatas.

”Selama ini banyak ASN yang menjadi KPPS, PPS, dan juga PPK ketika pemilu atau pilkada berlangsung,” katanya.

Menurutnya para ASN ini di mata masyarakat dianggap lebih cakap dalam melaksanakan tugas terutama yang berhubungan dengan dokumen-dokumen administrasi.

”Banyak masyarakat yang kadang menolak jadi penyelenggara pemilihan di TPS. Akhirnya ya ASN yang maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kobar Tengku Alisyahbana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk menjaga netralitas ASN. Bahkan dalam setiap pertemuan dengan pegawai, pihaknya juga tidak hanya mewanti-wanti ASN, namun juga pada pegawai kontrak Pemkab Kobar.

”Imbauan sudah kita sampaikan, dan memang itu kewajiban mereka harus bersikap netral saat Pilkada atau Pemilu,” katanya.

Terkait pencabutan hak politik bagi ASN, Tengku menganggap bahwa perihal tersebut adalah wewenang dari pemerintah pusat. Saat ini yang perlu ditekankan adalah mengupayakan agar ASN betul-betul sebagai abdi negara, khususnya benar-benar memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

Status abdi negara ASN berbeda dengan status abdi negara yang disandang TNI dan Polri. Ketika menghadapi Pilkada atau Pemilu, dalam aturan ASN itu jelas harus netral tidak boleh menguntungkan atau pun merugikan pihak tertentu. Sedangkan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak politik dianggap sebagai suatu organ negara yang memiliki pemahaman menjaga pertahanan dan keamanan.

”Setiap pegawai negara (kecuali TNI/POLRI) memiliki hak untuk memilih, sehingga larangan berpolitik harus dimaknai dengan baik dan benar. Penafsiran terhadap larangan berpolitik jangan sampai memposisikan ASN sebagai pihak yang harus dikebiri atau diskriminatif,” tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas bahwa larangan yang dimaksud apabila ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas pegawai negeri sipil dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

”Jadi jelas, bukan melarang ASN untuk melaksanakan hak pilihnya tetapi melarang dengan segala konsekuensi bahwa ASN tidak dibenarkan menjadi tim sukses atau tim pemenangan calon tertentu. Sedangkan netralitas yang dimaksudkan pemerintah itu juga cukup jelas. Karena ASN masih memiliki hak pilih, tentunya punya hak untuk mengetahui bobot dan integritas figur calon pemimpin yang baik untuk mereka pilih,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers