SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Desember 2016 11:38
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Wajib Netral

PANGKALAN BUN - Untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap kegiatan Pilkada, muncul ide pencabutan hak pilih bagi ASN.

Salah satu ASN di Kabupaten Kobar mempertanyakan bila para pegawai harus netral, mengapa tidak sekalian hak pilih mereka dicabut sehingga bisa membuat tenang PNS ketika memasuki masa pemilihan kepala daerah.

”Bisa jadi lebih baik dicabut saja sekalian, karena sampai sekarang ASN dianggap masih dalam wilayah abu-abu. Harus netral, tapi masih punya hak pilih,” katanya sambil meminta namanya tak dikorankan.

ASN lainnya mengungkapkan, ASN yang mencapai 3000 orang cukup berperan dalam pelaksanaan pemilihan. Saat proses pemilihan berlangsung, banyak ditemui bahwa pelaksananya juga ASN. Mulai dari KPPS, PPS, dan juga PPK. Hal itu sering ditemui di wilayah pedesaan dimana sumber daya manusia yang mumpuni masih sangat terbatas.

”Selama ini banyak ASN yang menjadi KPPS, PPS, dan juga PPK ketika pemilu atau pilkada berlangsung,” katanya.

Menurutnya para ASN ini di mata masyarakat dianggap lebih cakap dalam melaksanakan tugas terutama yang berhubungan dengan dokumen-dokumen administrasi.

”Banyak masyarakat yang kadang menolak jadi penyelenggara pemilihan di TPS. Akhirnya ya ASN yang maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Kobar Tengku Alisyahbana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk menjaga netralitas ASN. Bahkan dalam setiap pertemuan dengan pegawai, pihaknya juga tidak hanya mewanti-wanti ASN, namun juga pada pegawai kontrak Pemkab Kobar.

”Imbauan sudah kita sampaikan, dan memang itu kewajiban mereka harus bersikap netral saat Pilkada atau Pemilu,” katanya.

Terkait pencabutan hak politik bagi ASN, Tengku menganggap bahwa perihal tersebut adalah wewenang dari pemerintah pusat. Saat ini yang perlu ditekankan adalah mengupayakan agar ASN betul-betul sebagai abdi negara, khususnya benar-benar memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

Status abdi negara ASN berbeda dengan status abdi negara yang disandang TNI dan Polri. Ketika menghadapi Pilkada atau Pemilu, dalam aturan ASN itu jelas harus netral tidak boleh menguntungkan atau pun merugikan pihak tertentu. Sedangkan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak politik dianggap sebagai suatu organ negara yang memiliki pemahaman menjaga pertahanan dan keamanan.

”Setiap pegawai negara (kecuali TNI/POLRI) memiliki hak untuk memilih, sehingga larangan berpolitik harus dimaknai dengan baik dan benar. Penafsiran terhadap larangan berpolitik jangan sampai memposisikan ASN sebagai pihak yang harus dikebiri atau diskriminatif,” tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas bahwa larangan yang dimaksud apabila ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas pegawai negeri sipil dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

”Jadi jelas, bukan melarang ASN untuk melaksanakan hak pilihnya tetapi melarang dengan segala konsekuensi bahwa ASN tidak dibenarkan menjadi tim sukses atau tim pemenangan calon tertentu. Sedangkan netralitas yang dimaksudkan pemerintah itu juga cukup jelas. Karena ASN masih memiliki hak pilih, tentunya punya hak untuk mengetahui bobot dan integritas figur calon pemimpin yang baik untuk mereka pilih,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers