PANGKALAN BANTENG - Pelarian Wartoyo (29) berakhir di Polsek Pangkalan Banteng. Dia ditangkap karena laporan penganiayaan. Dari hasil penyelidikan, ternyata Wartoyo merupakan buron kasus pembunuhan tahun 2009 silam.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengatakan, awalnya Wartoyo dilaporkan oleh saudaranya karena melakukan penganiayaan dan pengancaman. Lelaki kelahiran Sragen, Jawa Tengah, itu pun ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Indotruba lalu digelandang ke ke Mapolsek Pangkalan Banteng Senin (5/12) malam.
”Awalnya akan diperiksa sebagai terlapor penganiayaan. Namun setelah kita dapat informasi bahwa Wartoyo ini pernah melakukan pembunuhan, maka kita berkoordinasi dengan polres dan nyambung ke Polres Grobogan,” ujarnya.
Buron Polres Grobogan ini diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Slamet Purwidadi, tetangganya sendiri di Dusun Geneng, Desa Karang Anyar, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelum ke wilayah Kalteng, buronan tersebut sempat menetap di Lampung. Lalu dia tinggal lebih dari setahun di Pangkalan Banteng ini.
”Awalnya sempat terus berkilah, namun ada bukti bukti kuat dari Polres Grobokan. Wartoyo kita serahkan ke Polres Kobar dan selanjutnya tadi pagi dijemput untuk diproses di Jawa Tengah,” katanya. (sla/yit)