SAMPIT-Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) larangan untuk berokok di kawasan publik. Raperda ini rencananya akan digodok tahun 2017 dan diberlakukan tahun itu juga.
Mengenai regulasi itu, Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, memang banyak yang pesimis menilai program legislatif daerah (Prolegda) itu. Tetapi lanjutnya, Perda tersebut ke depan harus ada, demi Kotim yang lebih baik, terutama membebaskan kawasan tertentu dari pengaruh asap rokok.
”Kerangka raperda ini mulai kita pikirkan dan susun. Regulasi ini masuk dalam prolegda 2016 sebagai Raperda inisiatif DPRD Kotim,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, raperda itu nanti akan memuat ketentuan kawasan publik yang tidak diperbolehkan merokok dan yang tidak diperbolehkan merokok. Kemudian isinya juga akan mengatur sanksi tegas bagi si pelanggar Perda tersebut, mulai dari sanksi administratif sampai yang lebih berat.
Dadang menegaskan, implementasi regulasi ini nantinya pertama kali akan dilakukan di lingkungan pejabat daerah dahulu, terutama di lingkungan DPRD sendiri. ”Nanti di DPRD pun akan ada larangan merokok sembarangan. Kalau ada yang ingin merokok, harus masuk ke dalam ruangan khusus,” tandasnya. (ang/gus)