SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang menangkap pedagang minuman keras (miras) jenis arak putih kepada Fatur (35), pedagang pentol yang ditemukan tewas di Taman Kota Sampit Sabtu (10/12) lalu. Pedagang miras berinisial O itu kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas.
Kapolsek Ketapang AKP Edia Sutaata mengatakan, setelah mendapat informasi dari beberapa saksi, tempat korban membeli arak tersebut terlacak. Jajarannya langsung bergerak dan mengamankan pedagang miras dan barang bukti, Selasa (13/12).
”Ini hasil dari penyelidikan dan diketahui lokasi korban (Fatur) membeli miras,” kata Edia kepada Radar Sampit.
Sebanyak 46 botol miras dalam kemasan botol plastik itu diamankan di Polsek Ketapang. Edia menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia kembali tanpa ada batas waktu. Hal ini juga diharapkan informasi dari masyarakat apabila menemukan lokasi penjual miras ilegal tersebut.
”Kami masih menyelidiki asal miras ini. Kemungkinan besar masih ada penjual miras yang masih mengedarkan,” ujarnya.
Minuman beralkohol yang dijual 20 ribu per botolnya itu tampaknya kembali marak beredar di Kota Sampit dan sekitarnya. Agar membuat pelaku jera, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sampit terkait pidana seperti yang bisa diberikan. (mir/ign)