PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana akan mengurangi atau menghapus sekitar 14 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Pengurangan ini akan diterapkan mulai tahun 2017 mendatang.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinkes Kobar Jamin Ginting mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan pemerintah pusat bawasanya jumlah peserta JKN saat ini terlalu banyak. Untuk itu pemerintah bakal mengurangi jumlah peserta JKN khususnya yang selama ini ditanggung daerah menggunakan APBD.
Begitu pula dengan Kobar sendiri, pada tahun 2016 ini jumlah peserta JKN yang ditanggung Pemkab Kobar sebanyak 36.175 jiwa dan yang ditanggung pemerintah pusat sebanyak 48 ribu jiwa.
"Informasi yang kami terima bahwa akan ada pengurangan sekitar 14 ribu an khusus peserta yang ditanggung Pemkab Kobar. Sehingga nanti jumlahnya hanya 22 ribuan," terang Jamin Ginting kepada Radar Pangkalan Bun rabu (21/12).
Dijelaskannya, nanti warga yang selama ini menggunakan kartu Kobar sehat bakal diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini untuk mengikuti pemerintah pusat meski ada pesertanya yang ditanggung daerah."Hanya namanya dari KKS menjadi KIS. Serta nanti nama dan alamat juga disesuaikan bagi penerima KIS," tambah Jamin.
Sementara lanjutnya, untuk peserta JKN yang ditanggung pusat jumlahnya sendiri mencapai 48 ribu. Sehingga antara peserta JKN yang ditanggung sama pusat dan daerah jumlahnya nantinya ada 70 ribu masyarakat Kobar yang dijamin menggunakan BPJS Kesehatan.
Hanya saja menurut Jamin, yang menjadi permasalahan yakni terkait pengurangan 14 ribu peserta yang ditanggung pemerinrah daerah. Sehingga adanya pengurangan nanti ini harus betul-betul selektif. Agar masyarakat miskin tetap mendapatkan KIS di tahun 2017.
"Jangan sampai ada warga miskin tidak dapat. Sementara yang mampu malah dapat kartu KIS. Ini yang kita tidak harapkan," tukasnya.
Namun, tambah Jamin Ginting, untuk menentukan warga yang masuk sebagai kategori miskin atau tidak miskin yakni kewenangan Dinas Sosial. Sehingga nantinya soal pengurangan ini ranahnya ke Dinsos dan pelaksanaanya untuk mengakomodir warga, agar tetap terjamin kesehatannya melalui JKN ini.
"Jadi nanti data tersebut kita peroleh dari Dinsos. Dan mestinya akhir tahun 2016 ini sudah ada datanya. Sehingga awal 2017 dibuatkan kontrak sama pihak BPJS," tandasnya. (rin/gus)