SAMPIT – Polemik siapa yang menarik uang sewa kios dan lapangan tenis tugu di Kotim terjawab sudah. Uang sewa ternyata masuk ke kas Pengurus Cabang Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Kotim.
“Memang benar yang menarik sewa itu Pelti Kotim,” Juniardi, Wakil Ketua II Pelti Kotim, kemarin.
Uang sewa tidak masuk ke kantong pribadi, namun untuk pembiayaan kegiatan dan organisais Pelti Kotim. Sebab, jika berharap dari dana yang dikucurkan pemerintah, maka kegiatan tenis lapangan sulit berkembang. Selain itu proses birokrasi yang berjenjang ini sangat jadi kendala bagi mereka yang memerlukan dana itu.
”Prosesnya banyak dan memakan waktu, karena memang aturannya seperti itu,” kata dia.
Uang hasil sewa itu tercatat di Pelti Kotim. Selain untuk kepentingan organisasi, dana juga dipakai untuk membiayai pertandingan ketika ada tamu dari luar daerah. ”Untuk pertandingan persahabatan kita mesti menyiapkan bola, bayar penjaga bola, serta makan minum mereka,” kata Juniardi yang juga Komisioner KPU Kotim ini.
Pelti berani mengelola aset itu untuk menghidupi roda organisasi karena belum dikelola pemerintah daerah. “Pemda belum mengelolaanya, karena memang bangunan ini belum selesai tahapannya,” tukas dia.
Secara terpisah, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga buka suara terkait pengelolaan sarana olahraga yang menjadi milik daerah. Pemkab akan mendata ulang dan mengambil alih pengelolaan aset daerah.
”Saya ingin aset-aset milik pemerintah daerah diambil semua dan didata ulang. Tidak usah lagi disewa-sewakan. Kalau memang masih bagus, kan masih banyak organisasi yang belum dapat tempat. Daripada kita beli tanah miliaran, membangun gedung miliaran, lebih baik aset-aset yang ada dimanfaatkan untuk memfasilitasi itu,” tegas Supian di Sampit, Kamis (22/12).
Masalah aset pemerintah yang dikomersialkan ini, kata Supian, perlu perhatian khusus. Apalagi berdasarkan kabar yang ia dengar dari masyarakat, terdapat pihak yang menyewakan aset pemerintah yang awalnya disewanya dari orang lain. ”Tapi ini cuma informasi yag saya dengar. Itu juga baru masyarakat yang melaporkan kepada saya secara langsung, SKPD belum ada yang lapor,” tukasnya.
Dirinya akan memperhatikan dengan cermat dan mendata ulang aset-aset daerah yang ada di Kotim, termasuk juga lapangan tenis tugu dan aset-aset lainnya yang disewakan.
Sedangkan fasilitas yang sudah tidak layak pakai akan dirobohkan untuk kepentingan ruang terbuka hijau (RTH). Ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang menginginkan pembangunan RTH di setiap daerah. ”Yang tidak layak kita buat RTH dan kita jadikan tempat untuk para pedagang kaki lima berjualan. Kita percantik lokasinya, buat taman, serta siapkan parkirnya,” pungkas Supian.
Seperti diberitakan sebelumnya, aliran uang sewa aset daerah di Jalan Ais Nasusiton, yakni Gedung Olahraga (GOR), delapan ruko, dan Lapangan Tenis Tugu, sempat dipertanyakan Komisi III DPRD Kotim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, dan Dinas Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kotim.
Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun mengatakan, secara aturan pihak yang sejatinya berwenang menarik biaya sewa itu adalah dinas yang menangani aset tersebut, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dispora Kotim Najmi Fuadi tidak mengetahui secara pasti setoran uang sewa tersebut diserahkan kemana dan siapa penerimanya.
Dari penelusuran di lapangan, satu kios di kompleks lapangan tenis tugu disewakan Rp 3,5 juta. Penyewa setor di awal tahun. Jika bayar per bulan, maka dikenakan Rp 300 ribu.
DPKAD Kotim menyebut, aset di Jalan Ais Nasution masih tercatat sebagai aset di Dinas PU Kotim, namun kini mulai proses peralihan ke Dispora Kotim. Sejatinya aset itu menjadi salah satu sumber pendapatan, tapi justru bocor ke tangan oknum.
Sedangkan Kepala Dinas PU Kotim Machmoer justru tak tahu mengenai pengelolaan aset di sekitar lapangan tugu. ”Kalau di lapangan tugu itu coba saya pelajari dulu, karena saya baru tahu kalau itu aset di bawah Dinas PU Kotim,” kata Kepala Dinas PU Kotim Machmoer, Rabu (21/12).
Machmoer menjelaskan, Dinas PU Kotim dalam tugas dan fungsi sebagai pelaksana program pembangunan fasilitas umum, ketika selesai dibangun, kemudian diserahterimakan kepada Bupati Kotim. ”Biasanya setelah selesai dibangun kami serahkan ke Bupati dan Bupati menyerahkan lagi ke SKPD teknisnya,” kata Macmoer. (sei/ang/yit)