PALANGKA RAYA – Manajemen kafe Rollas Coffee &Tea akhirnya buka suara terkait kematian mahasiswi PGSD Universitas Djuanda Bogor, Jawa Barat, Sitronelli. Manajemen memberi penjelasan setelah bisa membuktikan bahwa kopi yang diminum Sitronelli tidak mengandung racun, atau tidak menjadi penyebab kematian perempuan 21 tahun itu.
Kasus ini pun akan ditutup oleh pihak kepolisian. Sebab, hasil autopsi menunjukan Sitronelli meninggal dunia lantaran penyakit yang dideritanya. Bukan disebabkan makanan atau minuman yang dikonsumsi sebelumnya.
Kuasa Hukum Rollaas Coffee &Tea, Meitin Alfun, menyebut bahwa mereka menyuguhkan makanan ataupun minuman yang sama kepada pengunjung lain. Kafe ini juga seperti layaknya kafe pada umumnya. Namun, karena permasalahan itu, diakuinya omzet menurun. Tetapi di sisi lain, itu sudah dibuktikan bahwa peristiwa tersebut tidak ada hubungan dengan makanan dan minuman.
Meitin mengungkapkan, almarhum bersama tiga temannya memang memesan makanan dan minuman. Itupun minuman dan makanan biasa, bukan luar biasa. Yakni menu standar, higienis, halal, dan tidak ada yang melanggar etika kesehatan.
”Kami tidak pernah memungkiri kejadian itu berada di sini. Itu kopi biasa, bukan luar biasa,” ucapnya, kamis (22/12).
Pengacara senior itu menyebutkan, dalam berbisnis restoran ini layaknya sebuah restoran atau kafe pada umumnya. Memiliki izin resmi dari Pemkot Palangka Raya. Ia menyebut pihak kafe selalu taat pada aturan yang ada, khususnya berkaitan dengan jam malam.
”Jadi dengan musibah itu kami pun turut berduka cita atas meninggalnya Sitronelli. Kami juga memberikan apresiasi kepada kepolisian dan rumah sakit yang telah mengungkap kebenaran terkait meninggalnya Sitronelli,” pungkasnya.
Sementara itu, berhentinya kasus tersebut ditegaskan oleh Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang, saat jumpa pers di Rollaas Caffe & Tea di Jalan Antang Palangka Raya.
Erwin mengungkapkan jika surat resmi hasil autopsi dari RSUD dr Doris Sylvanus sudah disampaikan ke pihaknya kasus ini akan diberhentikan. Hasil autopsi korban menunjukkan jika Sitronelli meninggal karena disebabkan penyakit yang dideritanya.
”Korban meninggal karena penyakit TBC yang dideritanya. Paru-paru korban sudah berbeda warna. Warnanya sudah putih. Oleh karena itu kasus ini akan kita SP3 (dihentikan) jika pemberkasan sudah lengkap. Jadi kasus ini tidak ada unsur pidana,” ungkap Pama Polri ini. (daq/vin)