PANGKALAN BUN - Menjalani hari libur sekolah, anak-anak dan remaja di Kota Pangkalan Bun, tak mau ketinggalan ikut-ikutan heboh menanggapi fenomena klakson telotet dari bus atau truk yang melintas.
Hal itu seperti dilakukan sejumlah anak-anak warga Perumahan Kelapa Gading, RT.13 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan. Minggu (25/12) kemarin mereka beramai-ramai berada di depan gang dibahu jalan Malijo, berteriak menyuarakan "Om Telolet Om" kepada setiap ada truk mau pun bus yang lewat, agar sang sopir membunyikan klakson yang dimaksud mereka.
Namun sayang, teriakan ”om telolet om” dari anak-anak tersebut tidak ada yang merespon, karena bus atau truk yang melintas ternyata tidak menggunakan jenis klakson yang diharapkan anak-anak tersebut."Gak ada om, dari tadi kita teriak-teriak om telolet cuma bunyi klakson biasa," kata Opar (10), salah seorang pelajar (10).
Sementara itu mengenai fenomena klakson telolet tersebut, Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menilai penggunaan klakson tersebut sebenarnya melanggar Pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, karena menggangu konsentrasi pengendara lain dijalan.
"Yang ditakutkan akan berdampak kepada kecelakaan lalu lintas,"tegasnya, Minggu (25/12) kepada Radar Pangkalan Bun.
Asdini meneruskan, sedangkan untuk tingkat kebisingan yang dihasilkan, pihaknya belum memiliki alat yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh suatu alat tertentu yang dipasang di kendaraan.
”Fenomena tersebut sangat membahayakan bagi orang lain terutama bagi pengendara lainnya, pemilik kendaraan mau pun anak-anak yang menghampiri badan jalan, tentu bisa kaget mendengarkan suara klakson telolet. Nanti kita sosialisasikan dulu dan mencoba untuk menegur," pungkasnya. (jok/gus)