SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 28 Desember 2016 16:47
Desak Evaluasi Penerima Raskin

Bulog Tak Berwenang, BPS Tidak Mendata RTS

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pengalihan beras untuk warga miskin (raskin) dari Desa Tangar ke tiga desa lain di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, membuat DPRD Kotim mendesak evaluasi data penerima raskin. Sebab, hal ini menimbulkan protes sejumlah warga.

”Saya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, beras yang seharusnya tepat sasaran sampai kepada masyarakat malah harus menjadi permasalahan. Jika ada kendala pihak kecamatan dan desa mestinya segera mejelaskan kepada masyarakat,” kata anggota DPRD Kotim dari Dapil V, Sutik, Selasa (27/12).

Politikus Gerindra Kotim itu mengaku prihatin banyak masyarakat yang belum menerima raskin. Dia mendorong pihak kecamatan segera memanggil semua kades yang bermasalah terkait pembagian raskin itu untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, Kantor Bulog Sub Divre Sampit mengaku tidak berwenang menengahi masalah raskin yang dialihkan tersebut. Namun, diakui pihak kecamatan lalai karena tidak membuat berita acara musyawarah desa.

”Mereka tidak melalui prosedur administrasi, cuma lisan, tidak membuat berita acara. Musyawarah harus tertulis. Namun, dalam hal ini Bulog tidak berhak memberi sanksi, hanya imbauan,” ucap Kepala Bulog Sampit, Rusli Pisol ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12) pagi.

Masalah ini, kata dia, di luar wewenang Bulog. Kewenangan berada di tangan Pemkab atau  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes). Setelah mendapat surat permintaan alokasi (SPA) dari pemkab, tugas Bulog sebagai operator hanya mengantar beras sampai titik distribusi sesuai daftar SK pagu dari bupati. Sementara, ke titik pembagian dari desa ke desa ditangani kecamatan.

Berdasar aturan, raskin bisa dialihkan ke RTS lain apabila penerima meninggal dunia atau pindah tempat. Namun, tetap melalui berita acara musyawarah desa disertai alasan pengalihan dan persetujuan masyarakat desa tersebut.

Menurutnya, Camat Mentaya Hulu sudah berkoordinasi dengan Bulog. Diakui beras tersebut dialihkan pada desa yang dianggap lebih membutuhkan atau dikatakan lebih miskin.

”Boleh dialihkan ke sesama masyarakat miskin dan dibuat berita acara. Namun, sebaiknya tidak dialihkan ke antardesa. Apalagi dialihkan ke masyarakat mampu,” tegasnya.

Nantinya, kata Rusli, raskin masyarakat Tangar yang tidak dibagikan selama dua triwulan diganti tahun depan. Penambahan diambil dari tiga desa yang mendapat jatah tambahan dari raskin Desa Tangar.

Selama ini, tambahnya, Bulog membagikan raskin tepat waktu dan tidak ada kendala. Masalah pembayaran, memang harus tunai setelah raskin diantar. Namun, ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur bahwa pembayaran boleh ditempo melihat kemampuan tempat sasaran.

”Semua tunggakan paling lambat dibayarkan akhir bulan. Setiap hari Bulog berkoordinasi dengan kecamatan agar melakukan pembayaran,” tukasnya.

Sementara itu, berdasar ketentuan pemerintah pusat, raskin dihargai Rp 1.600 per kilogram di tingkat kecamatan. Namun, harga boleh dinaikan ketika sampai di desa. Sebab, ada biaya yang timbul untuk transportasi pendistribusian. Namun, kenaikan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, Muhamad Guntur mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah secara khusus melakukan pendataan terhadap Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk penerima raskin. Jumlah RTS ditentukan pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Hal ini disampaikannya sehubungan dengan adanya keluhan dari Pj Kades Tangar Sumudin, tentang tidak sinkronnya data RTS yang ada di Bulog dengan jumlah rakyat miskin di desa tersebut yang menyebabkan penyaluran raskin menjadi simpang siur. Dan menurut mereka, data RTS tersebut didapat Bulog dari BPS, yang akhirnya membuat mereka mempertanyakan akurasi pendataan BPS terkait RTS ini.

”Di BPS tidak ada yang namanya pendataan RTS, yang menentukan RTS ini biasanya dari pemerintah pusat, melalui TNP2K. Kami hanya melakukan PBDT yang hasil datanya diserahkan ke TNP2K. Mungkin data tersebut lah yang dijadikan acuan TNP2K dalam menjalankan program bantuan pemerintah. BPS juga tidak tahu keluarga mana saja yang ditunjuk sebagai RTS,” tutur Guntur, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, selama ini BPS hanya melakukan pendataan secara umum terhadap masyarakat ekonomi lemah melalui program PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) seperti yang dilakukan pada 2015 lalu. Kemudian data tersebut dikumpulkan dan diserahkan ke TNP2K. Oleh TNP2K, data tersebut dijadikan acuan untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan sesuai tupoksi mereka. Seperti, menentukan penerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan siswa miskin, dan termasuk RTS.

PBDT sendiri dilakukan BPS hanya satu kali selama tiga tahun sesuai program dan anggaran yang diberikan pemerintah. Jadi wajar jika selang beberapa tahun data yang menjadi acuan oleh TNP2K ini tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

”Seandainya dalam penyaluran itu ada yang tidak tepat sasaran itu wajar. Karena tidak menutup kemungkinan dalam 1-2 tahun taraf hidup seseorang itu berubah, adanya yang semakin meningkat atau menurun. Dengan begitu jumlah RTS pun ikut berubah, ” ujarnya.

Lanjutnya, perlu dilakukan pembaharuan data setiap tahun jika ingin data RTS sesuai kondisi di lapangan. Tapi untuk pembaharuan data ini bukan lagi tanggung jawab BPS. Tugas ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan membentuk tim khusus atau paling tidak dengan cara pengumpulan data dari setiap desa melalui kecamatan.

”Di daerah lain juga pernah ada keluhan tentang pendataan seperti ini, tapi maaf kami memang tidak update setiap tahun. Karena sesuai prosedur, pendataan dilakukan tiga tahun sekali,” pungkasnya. (ara/dc/vit/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers