PANGKALAN BANTENG – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan untuk proses hukumnya, berkas perkara dua pengedar sabu, Arsiman alias Aldo dan Juhriansyah alias Rian, memasuki tahap dua, Selasa (10/1). Berkas perkara mereka telah diserahkan bersamaan dengan penahanan yang juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengatakan, berkas dua tersangka peredaran narkoba kini telah rampung dan menunggu jadwal persidangan. ”Berkas perkaranya sudah selesai dan pagi ini kita serahkan ke Kejaksaan. Tinggal selanjutnya menunggu persidangan,” ujarnya.
Tersanga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Selain Aldo dan Juhriansyah, berkas perkara dengan tersangka Octa dengan kasus pencurian uang dan seluler juga rampung. Tersangka yang dikenal sebagai playboy kampung ini harus bersiap-siap mendekam di penjara karena terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
”Untuk Kasus pencurian dengan tersangka Octa juga sudah rampung,” katanya.
Khusus kasus narkoba, Sudarsono menambahkan, bila sebelumnya wilayah Kumai dan Pangkalan Bun (Arsel) menjadi ladang besar bisnis narkoba, kini masyarakat diminta waspada karena gempuran peredaran narkoba di Pangkalan Banteng bisa jadi akan lebih kuat.
Menurutnya, meski kedua tersangka pengedar itu beroperasi sendiri-sendiri, belakangan diketahui bahwa mereka berasal dari satu wilayah yang sama, yakni Kecamatan Kumai.
”Mereka sama-sama dari Kumai dan sampai sekarang, dari hasil pengembangan kita sudah dapati beberapa nama dan informasi penting yang terkait peredaran narkoba di Pangkalan Banteng,” katanya.
Dari kesamaan itulah, pihaknya akan sangat mewaspadai serbuan pengedar atau pengguna narkoba yang akan memperluas jaringan dan pengaruhnya di Pangkalan Banteng.
”Pengaruh narkoba ini kuat sekali. Yang kita khawatirkan anak-anak muda di Pangkalan Banteng, terutama yang masih sekolah akan terpengaruh dan menjadi bagian dari peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Namun, meski keduanya tergolong pemain baru di Pangkalan Banteng, mereka diduga kuat merupakan jaringan lama untuk wilayah Kumai dan Arut Selatan. (sla/ign)