PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun awal tahun ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Banteng. Kejari masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono, Kamis (12/1). Pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam penggurusan penggunaan ADD tersebut.
”Untuk saat ini, nama desanya masih kita rahasiakan, karena dikhawatirkan nanti bisa berdampak mengganggu proses penanganan perkaranya. Yang jelas, kasus dugaan tipikor ADD ini berada di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan, kasus diselidiki karena diduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana ADD, yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta lebih. Pihaknya akan secepatnya mengusut kasus itu agar rampung dan menyeret tersangka untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
”Target kita, penanganan perkara ini rampung pada pertengahan tahun ini. Oleh sebab itu, mulai bulan ini penanganannya kita kebut,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, tahun ini pihaknya bakal fokus melakukan program pencegahan dan penindakan tipikor di lapangan. Melalui kegiatan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan digencarkan melalukan sosialisasi pencegahan di lapangan.
Hal itu dimulai dari program jaksa masuk sekolah dan desa. Di samping itu, tambahnya, tahun ini pihaknya juga bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tipikor sebanyak tiga tim, dengan pola kerja sesuai SOP.
Dalam realisasi kerja di lapangan, tim akan menindak setiap ada potensi penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan, baik besar maupun kecil. ”Intinya, tahun ini kita lebih fokus pada pencegahan terlebih dahulu. Jika pencegahan tidak bisa dan masih terjadi tipikor, terpaksa kita ambil tindakan tegas di lapangan,” tandasnya. (el/ign)