PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah berupaya mencegah penyelewengan anggaran dana desa (ADD). Pembinaan terhadap kepala desa di Kobar, aktif dilakukan Inspektorat. Di sisi lain, Inspektorat mendukung pengusutan dugaan penyelewengan ADD di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kobar Suyanto mengatakan, pihaknya kerap melakukan pemeriksaan rutin atau pemeriksaan karena tujuan tertentu. Hal itu apabila ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan ADD, DD, atau sumber lain yang sah.
Dalam pemeriksaan, bila ada temuan, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu merupakan bentuk pembinaan dan harus dilakukan aparatur desa. Tindak lanjut dari desa juga tetap diawasi.
”Jadi, jangan heran bila banyak aparat desa yang sering kita panggil. Dipanggil itu bagian dari pembinaan untuk memastikan tindak lanjut dari rekomendasi yang kami berikan,” kata Suyanto, Sabtu (15/1).
Apabila rekomendasi Inspektorat tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, bisa berlanjut ke jalur hukum. Namun, semua itu tergantung keputusan kepala daerah.
”Jika rekomendasi administrasi tidak dilaksanakan, desa harus mengembalikan uang desa yang disalahgunakan itu. Namun, bila sudah lewat batas waktu, bisa dilakukan sita aset atau berlanjut ke jalur hukum,” tegasnya.
Secara umum, lanjutnya, dalam pemanfaatan keuangan desa, perangkat dituntut melaksanakan rambu yang telah ditentukan pemerintah dalam pemanfaatan keuangan. Sudah ada ketentuan program yang boleh didanai dengan ADD, DD, dan pemasukan lain di luar itu.
”Rambu-rambu yang dibuat pemerintah sudah jelas. Kalau melanggar tentu ada sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Suyanto mengatakan, wajar apabila kejaksaan mulai mengawasi pengelolaan ADD. Pasalnya, jumlah anggaran yang dikucurkan meningkat drastis, sehingga rawan penyelewengan.
”Anggaran desa makin besar dan tantangan pembangunan ke depan makin kompleks, sehingga wajar Kejaksaan melakukan pengawasan lebih terhadap penggunaan keuangan desa,” ujarnya.
Terkait desa yang dibidik Kejari Pangkalan Bun, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan pengusutan tanpa melalui Inspketorat.
”Belum tahu itu desa mana. Kejaksaan bisa turun langsung tanpa melibatkan Inspketorat. Mereka kan punya intelijen sendiri,” katanya. (sla/ign)