PANGKALAN LADA-Sekitar enam bulan dipimpin oleh Plt Camat, setelah sertijab pada 11 Januari lalu akhirnya Kecamatan Pangkalan Lada resmi memiliki camat definitif. Amirhansyah resmi menggantikan Plt camat setempat Rodi Iskandar, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar.
Kepada Radar Pangkalan Bun Amirhansyah mengatakan, ada sejumlah program kerja prioritas yang akan dilakukan untuk memajukan kecamatan yang terdiri dari 11 desa eks transmigrasi itu.
"Ini awal tahun, jadi salah satu langkah awal yang akan dilakukan kecamatan adalah koordinasi dan fasilitasi RAPBDes untuk seluruh desa di Pangkalan Lada ini,"ujarnya, Sabtu(14/1) tadi.
Dilanjutkannya, Kecamatan yang juga merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempu menjadi pembina desa dalam menjalankan program-program pemerintah.
Selain itu, yang cukup mendesak dan harus segera ditindaklanjuti adalah proses penataan perangkat desa dan juga pengangkatan dan pembentukan struktur organisasi pemerintah desa sesuai dengan Perbup Nomor 38 tahun 2016. "Desa sekarang selain memiliki Kaur juga akan memiliki Kasi. Kita akan bantu dan fasilitasi mereka," tambahnya.
Sementara itu mengenai agenda kerja camat baru ini dalam 100 hari ke depan, dipaparkannya ada beberapa, yakni ada tiga hal yang mendapatkan perhatian. Pertama membangun hubungan dengan OPD Kabupaten Kobar agar koordinasi baik yang bersifat teknis fungsional dan teknis operasional bisa dioptimalkan," ujar, Minggu (15/1).
Kedua, dalam 100 hari pertama kerjanya adalah membangun hubungan dengan instansi vertikal di Kecamatan Pangkalan Lada dengan tujuan agar koordinasi fungsional bisa dioptimalkan. Dan ketiga, adalan membangun hubungan dengan swasta, LSM, Parpol, Ormas yang ada diwilayah kerja dengan tujuan agar koordinasi dan fasilitasi dapat dioptimalkan.
Selain itu Amirhansyah memaparkan 6 program prioritas 100 hari kerja, yakni pertama penataan RT/RW, kedua penentuan tingkat perkembangan desa, ketiga koordinasi dan fasilitasi pengangkatan perangkat desa sesuai SOTK yang baru, kemudian keempat penyelarasan arah rencana pembangunan desa dan kabupaten, kelima fasilitasi rangcangan APBDes.
"Dan terakhir ke enam yakni mengatasi dan mengkoprdinasikan permasalahan yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya. (sla/jok/gus)