SAMPIT- Pendataan untuk pembuatan KTP anak alias Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim mulai berjalan. Sasarannya anak-anak dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah dasar sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kotim, Kasiyan menjelaskan, pendataan sudah dilakukan dua pekan terakhir. Petugas setiap hari ke sekolah-sekolah untuk mengumpulkan data. ”Mereka diminta mengumpulkan fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, dan pas foto sebagai persyaratan,” ujarnya, Senin (16/1) kemarin.
Sejauh ini lanjut Kasiyan, sudah sekitar tujuh ribu anak terdata dari target 40 ribu anak. Direncanakan, Februari nanti pendataan selesai dan KIA akan dilaunching Maret. KIA sudah bisa dibagikan dan digunakan oleh anak-anak dari usia 0-17 tahun.
“Program ini dari pusat untuk semua daerah. Persyaratan utama yakni akan usia 0-17 tahun kurang satu hari. Anak di atas 17 tahun, sudah harus memiliki KTP Elektronik,” tambahnya.
Kasiyan juga memaparkan, ada 17 elemen yang terpampang di KIA. Anak pemegang KIA dituntut mandiri, ketika menggunakan pelayanan publik tidak bergantung pada orang tua. Contohnya, saat akan bepergian menggunakan pesawat terbang atau mengurus pembuatan Kartu BPJS.
Kemudian lanjutnya, mereka diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa diakses lembaga pengguna. Dan dalam waktu dekat Disdukcapil akan mensosialisasikan kepada orangtua yang anaknya belum terdafta KIA. Selain itu, pembuatan KIA juga tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Anak-anak jadi mudah untuk mendapatkan pelayanan publik. KIA juga sebagai wujud perlindungan negara terhadap masyarakat termasuk anak-anak. Apalagi untuk anak-anak panti asuhan, akan kami prioritaskan,” pungkas Kasiyan. (ara/gus)