PANGKALAN BUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar memastikan bahwa ribuan pil Dextro atau Dextrometorphan (DMP) yang sedianya akan dikirim Arman Maulana ke wilayah Kalbar, diduga kuat berasal dari luar wilayah Kobar. Obat itu ilegal karena Pemkab Kobar resmi melarang beredar di wilayah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kobar Dwi Ratna mengatakan, sejak dua tahun lalu, Kobar telah resmi menghentikan peredaran pil berwarna kuning cerah tersebut. ”Kobar sudah menghentikan peredaran obat itu secara bebas,” ujarnya, Selasa (17/1).
Seperti diberitakan, anggota Satlantas Polres Kobar Bripka Arifin menangkap Arman Maulana (20). Pemuda ini kedapatan membawa pil Dextro sebanyak 8.000 butir di Jalan Diponegoro, Kamis (12/1) lalu. Pembuat batako ini ditetapkan sebagai tersangka. ribuan pil Dextro yang dibawa Arman dibeli dari warga Kumai dan akan dikirim ke Kalimantan Barat.
Apabila ada pihak yang menjualnya, Ratna menegaskan, akan dijatuhi sanksi. Tidak hanya bagi toko obat, apotik, tenaga medis atau paramedis yang kedapatan mengedarkan obat itu akan dikenai sanksi tegas.
”Kalau toko obat dan apotik bisa kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Untuk tenaga kesehatan juga akan dikenakan sanksi, apalagi kalau ASN,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, di Kobar terdapat sekitar 32 apotik dan 39 toko obat yang terdaftar. Bila diketahui mengedarkan Dextro, masyarakat diminta melapor. Dextro sebenarnya merupakan obat batuk over the counter (OTC) yang disetujui penggunaannya pertama kali pada tahun 1958.
Namun, kata Ratna, obat itu kerap disalahgunakan, yakni dengan mengonsumsinya dalam dosis besar (berpuluh-puluh butir) atau dikonsumsi bersama alkohol atau narkoba.
Apabila overdosis, lanjutnya, terjadi berbagai macam efek samping, yakni stimulasi ringan pada konsumsi sebesar 100 – 200 miligram. Kemudian, akan muncul euforia dan halusinasi pada dosis 200 – 400 miligram, dan gangguan penglihatan. Hilangnya koordinasi gerak tubuh akan terasa pada pemakaian dosis 300 – 600 miligram.
Bila makin ditingkatkan jumlah konsumsinya, Dwi Ratna menambahkan, akan terjadi sedasi disosiatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) pada dosis 500 – 1500 miligram.
”Dextro pada dosis besar bisa menyebabkan efek euforia dan efek halusinogen dissociative. Halusinogen dissociative adalah dibloknya fungsi kesadaran di dalam otak dan saraf, sehingga akan membuat si pemakainya berhalusinasi dan merasakan seperti berada di dalam mimpi dan sukar membedakan antara nyata atau tidaknya halusinasi tersebut,” terangnya.
Overdosis Dextro yang lain, kata Ratna, dapat menyebabkan hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot. (sla/ign)