SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 18 Januari 2017 17:08
Dextro Dilarang Beredar di Kobar
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar memastikan bahwa ribuan pil Dextro  atau Dextrometorphan (DMP) yang sedianya akan dikirim Arman Maulana ke wilayah Kalbar, diduga kuat berasal dari luar wilayah Kobar. Obat itu ilegal karena Pemkab Kobar resmi melarang beredar di wilayah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kobar Dwi Ratna mengatakan, sejak dua tahun lalu, Kobar telah resmi menghentikan peredaran pil berwarna kuning cerah tersebut. ”Kobar sudah menghentikan peredaran obat itu secara bebas,” ujarnya, Selasa (17/1).

Seperti diberitakan, anggota Satlantas Polres Kobar Bripka Arifin menangkap Arman Maulana (20). Pemuda ini kedapatan membawa pil Dextro sebanyak 8.000 butir di Jalan Diponegoro, Kamis (12/1) lalu. Pembuat batako ini ditetapkan sebagai tersangka. ribuan pil Dextro yang dibawa Arman dibeli dari warga Kumai dan akan dikirim ke Kalimantan Barat.

Apabila ada pihak yang menjualnya, Ratna menegaskan, akan dijatuhi sanksi. Tidak hanya bagi toko obat, apotik, tenaga medis atau paramedis yang kedapatan mengedarkan obat itu akan dikenai sanksi tegas.

”Kalau toko obat dan apotik bisa kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Untuk tenaga kesehatan juga akan dikenakan sanksi, apalagi kalau ASN,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, di Kobar terdapat sekitar 32 apotik dan 39 toko obat yang terdaftar. Bila diketahui mengedarkan Dextro, masyarakat diminta melapor. Dextro sebenarnya merupakan obat batuk over the counter  (OTC) yang disetujui penggunaannya pertama kali pada tahun 1958.

Namun, kata Ratna, obat itu kerap disalahgunakan, yakni dengan mengonsumsinya dalam dosis besar (berpuluh-puluh butir) atau dikonsumsi bersama alkohol atau narkoba.

Apabila overdosis, lanjutnya, terjadi berbagai macam efek samping, yakni stimulasi ringan pada konsumsi sebesar 100 – 200 miligram. Kemudian, akan muncul euforia dan halusinasi pada dosis 200 – 400 miligram, dan gangguan penglihatan. Hilangnya koordinasi gerak tubuh akan terasa pada pemakaian dosis 300 – 600 miligram.

Bila makin ditingkatkan jumlah konsumsinya, Dwi Ratna menambahkan, akan terjadi sedasi disosiatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) pada dosis 500 – 1500 miligram.

”Dextro pada dosis besar bisa menyebabkan efek euforia dan efek halusinogen dissociative. Halusinogen dissociative adalah dibloknya fungsi kesadaran di dalam otak dan saraf, sehingga akan membuat si pemakainya berhalusinasi dan merasakan seperti berada di dalam mimpi dan sukar membedakan antara nyata atau tidaknya halusinasi tersebut,” terangnya.

Overdosis Dextro yang lain, kata Ratna, dapat menyebabkan hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot. (sla/ign)


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers