PANGKALAN BANTENG-Selama ini keluhan kurangnya gaji para guru honor, khususnya di sekolah dasar masih menjadi masalah serius dalam pemberian kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Dengan keuangan desa yang melimpah, sebenarnya pemerintah desa (Pemdes) bisa berkontribusi dalam memberikan tambahan penghasilan bagi para guru honorer di wilayah mereka masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Effendi, menurutnya pemerintah desa diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan bagi guru honorer di sekolah-sekolah yang ada di desa masing-masing.
”Boleh saja, asalkan masuk dalam APBDes. Karena itu merupakan hasil akhir musyawarah desa yang mendapat persetujuan dari BPD dan adanya evaluasi dari kecamatan,”imbuhnya, Rabu (18/1) siang.
Namun Rustam menjelaskan, dalam penganggaran itu harus tertulis tambahan penghasilan, bukan gaji. Karena lanjutnya, untuk gaji itu memiliki standart tersendiri.
”Perlu diingat, itu bukan gaji, tapi merupakan tambahan penghasilan. Kalau pemberian gaji tentu tidak bisa, karena gaji memiliki standart tertentu,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masalah penghasilan bagi para guru honorer masih menjadi polemik. Desa yang memiliki anggaran keuangan besar sampai saat ini dianggap masih belum berpihak kepada para guru honorer. Padahal dengan beban kerja setara guru ASN, gaji mereka jauh dibawah standart Upah Minimum Kabupaten (UMK).(sla/gus)