PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengharapkan semua desa di wilayah itu bisa berkembang dan maju asal jangan ada penyelewenangan terhadap penggunaan dana desa. Untuk itu, Pj Bupati Kobar Nurul Edy berharap masyarakat dari berbagai lapisan harus dilibatkan dalam pengawasan dana desa yang nilainya cukup besar itu.
”Selama ini pemerintah desa digelontor dana yang tidak sedikut. Bahkan jumlah dana desa setiap tahun selalu bertambah. Ada yang mencapai Rp 1 Miliar satu desa dan ada juga desa yang mendapatkan dana Rp 2 Miliar lebih. Tentu ini harus dimanfaatkan secara optimal agar pembangunan di desa bisa maju,” imbuhnya.
Ditegaskannya, dalam Undang-undang (UU) tentang Desa Nomor 6/2014, salah satu yang diatur di dalamnya adalah ketentuan alokasi untuk desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang ditransfer dari pusat ke daerah. Hasil simulasi implementasi undang-undang Desa itulah, yang membuat rata-rata anggaran masing-masing desa melampaui Rp1 miliar per tahun.
Menurutnya lagi, dalam undang-undang tersebut juga memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Melihat hal tersebut, Nurul Edy kembali mengingatkan kepada semua kepala desa dan perangkatnya, untuk bisa mengelola dengan baik dana itu. Ia berpesan jangan sampai kepala desa tersangkut kasus korupsi saat mengelola dana desa.
"Memang ini menjadi konsekuensi, karena itu semua pihak harus ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut," tandasnya.
Ditambahkannya, peran masyarakat dalam mengawasi dana desa tentunya demi kemajuan pembangunan di desa itu sendiri, ke arah yang lebih baik. (rin/gus)