PANGKALAN BUN – Diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD), salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lada harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa desa tersebut berada di Kecamatan Pangkalan Banteng, namun yang kini santer dilakukan pemeriksaan adalah desa di Kecamatan Pangkalan Lada.
Dari pengamatan Radar Pangkalan Bun, Kamis (19/1) pagi, tampak sejumlah orang antre untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Mereka terdiri dari ketua RT, pengurus tempat ibadah, dan sejumlah guru sekolah taman kanak-kanak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut perihal ini. Termasuk Kasi Intel Teuku Azhari juga belum berani memberikan komentar perihal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu salah seorang saksi membenarkan bahwa ia dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan ADD.
”Kita kesini memang ada undangan sebagai saksi terkait ini,” kata JM, pengurus tempat ibadah, seraya menunjukkan surat undangan bahwa pemeriksaan saksi. Ia juga membenarkan bahwa yang datang kemarin meliputi pengurus masjid, ketua RT dan beberapa orang guru TK.
Sebelumnya, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, kejari sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan ADD di salah satu desa. Sekitar satu pekan lalu pihaknya mengatakan masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dengan memanggil sejumlah saksi.
”Untuk saat ini nama desanya masih kita rahasiakan. Karena dikhawatirkan nanti bisa mengganggu proses penanganan perkaranya,” ujar Bambang.
Ia memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta lebih. Dalam kasus ini pihaknya sudah mengirim Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Karena dianggap tidak berhasil, akhirnya dilanjutkan ke proses hukum.
”Target kita penanganan perkara ini rampung pada pertengahan tahun ini. Oleh sebab itu mulai bulan ini penangannya kita kebut,” paparnya. (sam/yit)