SAMPIT –Proses penempatan lapak baru di pasar eks Mentaya Theater sempat diliputi situasi panas, ketika sejumlah pedagang kaki lima (PKL) hampir adu jotos. Pasal perselisihan tersebut dipicu adu mulut, ketika ada upaya pembongkaran salah satu lapak yang dianggap tidak sesuai ukuran atau lebih luas dengan lainnya, ukuran 4x2 meter. Meski kejadian dilerai pihak Satuan Kemanan (Satpam) setempat, situasi emosional tersebut cukup berlangsung lama.
”Situasi sudah aman. Itu hanya kesalahpahaman saja, lapak yang luas itu sebenarnya milik tiga orang. Mereka sepakat mengabung tempat mereka, alasannya agar hemat biaya. Sedangkan pedagang yang lain mengira ada monopoli (permainan),” ujar Kasi Sarana Prasarana dan Retribusi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kotim, Aulisius saat di lokasi, Jumat (20/1).
Namun demikian, hingga sore kemarin terlihat puluhan Satpam tengah berjaga di sekitar pasar itu untuk menghindari konflik lanjutan sesama pedagang. Pasca ketegangan tersebut para PKL juga sudah diberikan penjelasan langsung oleh pihak Disperindagsar Kotim, mengenai lapak yang ukurannya lebih luas tersebut.
”Sudah dijelaskan, itu bukan milik satu orang. Tapi kelompok pedagang tas, sandal dan sepatu. Tidak sampai ada pembongkaran,” tegas Aulisius lagi.
Selain itu, sejumlah PKL yang memadati pasar eks Mentaya Theater hingga kemarin sore, juga mengaku kecewa. Lantaran, janji dari Komisi II DPRD Kotim serta harapan mereka agar Bupati Kotim bisa hadir mendengarkan keluh kesah mereka ternyata tidak bisa ditepati.
Lebih lanjut dijelaskan Aulisius, saat ini lokasi bakal tempat para PKL tersebut bejualan masih diuruk dengan pasir, dan mereka gotong-royong, secara swadaya. Setelah tempat ini siap, semua pedagang makanan dan minuman masuk di sisi sebelah selatan dan di sekitar eks perumahan Inhutani.
Aulisius juga memastikan, saat ini 360 PKL Taman Kota Sampit sudah masuk dalam kawasan berjualan di eks Mentaya Theater yang ditentukan Pemkab Kotim tersebut. Kendati demikian, diakuinya masih ada beberapa PKL yang berjualan di tempat yang lama, dan dirinya menegaskan pihak Disperindagsar Kotim tidak mengizinkannya.
”Yang 32 orang itu sudah masuk semua, mereka sudah berkoodinasi dengan kami. Jika meminta berjualan beberapa hari di lokasi sebelumnya kami tidak bisa memberikan izin. Dan berkaitan dengan penertiban bukan kami yang berwenang, dan sudah ada surat ditembuskan ke Satpol PP,” terangnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, pihaknya tinggal menunggu keputusan Bupati Kotim yang akan memberikan perintah untuk menertibkan PKL, yang masih berjualan di sekitar Taman Kota Sampit.
”Surat dari Disperindagsar sudah kami terima, mungkin besok ( red: hari ini) kami akan mulai mengawasi dan memantau sekitar Taman Kota. Jika masih ada yang berjualan akan kami beri teguran pertama sampai ke tiga. Terkecuali ada perintah langsung dari atasan untuk menertibkan, kami siap kapan saja,” pungkasnya. (mir/gus)