PANGKALAN LADA – Polsek Pangkalan Lada mengamankan ratusan botol banyu bungul alias minuman keras jenis arak dari kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 29, Desa Pandu Sanjaya. Arak siap jual itu dikemas dari bekas botol minuman air mineral ukuran 600 mililiter.
Selain menyita sekitar 201 botol arak, aparat juga mengamankan Mini (48), pemilik minuman memabukkan itu. Ibu rumah tangga tersebut diperiksa dan akan dikenai tindak pidana ringan.
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Ali Najib kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan, ratusan botol miras itu rencananya akan dijual ke seluruh kawasan Pangkalan Lada. ”Dengan 201 botol bisa dibilang cukup besar untuk level penjual eceran. Arak tersebut dipasok dari wilayah Seruyan,” ujarnya, Minggu (29/1).
Dari pengakuan Mini, minuman yang terlihat jernih namun berbau menyengat itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 30 ribu per botol. Harga beli dari pemasoknya hanya Rp 40 ribu per jerigen isi 20 liter.
”Harganya cukup murah, keuntungannya juga besar. Tapi, efek merusaknya yang lebih membahayakan. Yang kita khawatirkan, bila minumnya dicampur dengan bahan-bahan lain dan sangat mungkin bisa mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Karena itu, sebelum barang tersebut menyebar, pihaknya melakukan penindakan. Dari laporan masyarakat diketahui aktivitas jual beli miras di kawasan itu cukup meresahkan.
”Masyarakat melihat aktivitas jual beli arak dan meresahkan. Akhirnya kita intai dan grebek, ternyata ditemukan ini,” ujarnya.
Menurutnya, penjual miras cukup cerdik mengelabui anggotanya. Saat penggerebekan dan dilakukan penggeledahan, di dalam rumah tidak ditemukan arak. Ratusan botol arak itu disembunyikan di rumah bagian belakang yang difungsikan sebagai gudang. Botol itu ditutup kain dan kardus, sehingga terlihat seperti tumpukan barang bekas.
”Saat kita bongkar tumpukan kardus bekas, baru terlihat botol-botol arak yang terkemas secara rapi,” tandasnya. (sla/ign)