PALANGKA RAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota (DPRKPK) Palangka Raya tidak akan memberi ampun terhadap reklame-reklame tanpa izin.
Saat ini, DPRKPK juga gencar melakukan patroli di alun-alun kota serta beberapa sudut kota untuk menertibkan reklame bodong (tanpa izin) dan sudah habis masa berlakunya.
"Baleho raksasa ini kami lepas lantaran masa aktifnya sudah habis, itu tugas kami yang menurunkannya," kata Teguh, Kepala Seksi Pengawasan Reklame, DPRKPK Palangka Raya, Senin (30/1).
Teguh menjelaskan selain izin pemasangan reklame harus dipenuhi, pemasang juga wajib mengetahui dan memperhatikan penempatan.
Setiap median jalan dilarang untuk dipasang reklame, karena itu sudah diatur dalam perda. Apabila ada oknum yang menancapkan reklame di median jalan, pihaknya tidak memberikan ampun dan mencabutnya.
"Kami cabut kalau memasang di median jalan. Kita mengarahkan pemilik reklame ke kantor dan kita suruh mengurus izin, agar reklame yang di pasang di median jalan dapat kita arahkan ke zona yang boleh dipasangi reklame," bebernya.
Ditanya berapa banyak perhari mengamankan reklame tanpa izin?. Teguh menjawab, tidak meski setiap harinya dapat berapa. Mengenai reklame tanpa izin terkadang pihaknya terkadang ada saja menemukan.
"Untuk yang masa aktifnya sudah habis itu bisa tiap hari kita copot. Karena kami memiliki data dibagian perizinan, mana saja yang tertera itu kami cabut sesuai dengan aturannya," tukasnya. (wlh/fm)