SAMPIT –Rumah dinas tampaknya dijadikan ladang bisnis bagi sekelompok pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Hunian yang semestinya untuk menunjang kinerja pegawai, justru disewakan kepada pihak lain.
Fenomena ini pun mulai tercium oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim. BPKAD akan mengetatkan pengendalian dan pengawasan aset-aset pemerintah, terutama rumah dinas, yang disalahgunakan oleh oknum perangkat daerah.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suhartono menyebutkan, beberapa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Kotim disewakan oleh pegawai daerah kepada pihak lain yang non-PNS.
”Kita akui ada beberapa tempat yang diketahui bahwa rumah dinas digunakan atau disewakan pihak lain. Rumah dinas untuk usaha itu juga sudah salah penggunaannya, apalagi uangnya bukan masuk ke kas daerah. Itu yang akan kita tertibkan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotim memiliki total 454 rumah dinas yang tersebar di seluruh kecamatan Kotim, 400 diantaranya merupakan perumahan dinas untuk guru, sementara 54 sisanya merupakan perumahan dinas bagi PNS dan staf pemerintahan yang tersebar di Sampit.
Aset daerah berupa rumah dinas seharusnya hanya boleh ditempati oleh pegawai atau staf pemerintahan, termasuk kontrak yang bekerja di luar daerah. Tapi di lapangan, terdapat temuan rumah dinas ditempati oleh non-PNS. Bahkan perumahan dinas guru pun pada kenyataanya ada yang disewakan.
”Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Perbup No. 5 Tahun 2014, terdapat aturan yang tidak memperbolehkan penyewa aset daerah untuk melakukan pemberian izin pembelian rumah. Bahkan rumah dinas pun dilarang dipergunakan untuk keperluan bisnis,” katanya.
Selain itu, Suhartono menambahkan bahwa cukup banyak rumah dinas yang masih ditempati oleh para pegawai purna tugas. Padahal saat pertama kali menyewa rumah dinas, para penyewa sudah menandatangi surat pernyataan yang berisi bahwa penyewa harus menyerahkan aset begitu mereka pensiun.
”Sesuai aturan BKN ada surat pernyataan yang dibuat oleh pegawai jika saat pensiun, mereka harus menyerahkan aset. Tapi kenyataannya ada pegawai yang terlena dan tetap menempati rumah dinas walaupun masa kerja mereka sudah berakhir,” ucapnya.
Untuk mengatasi pelanggaran penggunaan rumah dinas tersebut, pemerintah daerah melalui BPKAD telah melakukan penertiban besar-besaran. Meski tidak ada sanksi, Suhartono menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan rumah dinas harus segera mengosongkan rumah dinas melalui surat peringatan. Jika selama tiga kali surat peringatan tersebut tidak diindahkan, BPKAD akan melakukan pengusiran dengan melibatkan aparat.
Surat peringatan tersebut, lanjutnya, disebarkan melalui SKPD terkait. Sebab yang paling mengetahui teknisnya adalah instansi masing-masing. Selain itu, tujuannya untuk melibatkan instansi terkait agar lebih tahu mengenai kondisi aset-aset yang menjadi tanggung jawabnya.
”Misalnya perumahan guru, berarti dinas pendidikan yang menyebarkan surat edarannya kepada para penyewa rumah, kita hanya menyampaikan,” imbuhnya.
Penertiban aset daerah ini sejalan dengan keinginan Bupati Kotim Supian Hadi. Sebelumnya, dirinya menyampaikan bahwa aset daerah harus didata ulang agar tidak terjadi lagi aset-aset daerah yang disewakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara untuk fasilitas yang sudah tidak layak pakai, akan dirobohkan untuk kemudian di bangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan RTH dipilih sebab pemerintah pusat memiliki program untuk pembangunan RTH di setiap daerah sehingga proses pembuatannya, dana dan anggarannya lebih mudah. (sei/yit)