KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan pihak Kecamatan Mihing Raya dan Kelurahan Kampuri, melakukan pertemuan dengar pendapat dengan pedagang yang akan menempati Pasar Kampuri. Sebanyak kurang lebih 35 orang pedagang mengikuti pertemuan ini.
Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik mengatakan, pertemuan itu untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan penempatan Pasar Kampuri dan membahas biaya sewa per tahun maupun per bulan, serta membuat kesepakatan.
”Dari pertemuan tadi, kita sepakat akan diproritaskan dan lebih mendahulukan masyarakat lokal Kelurahan Kampuri dan sekitarnya untuk menempati kios dan lapak di pasar tersebut,” kata Oktora, Selasa (31/1).
Saat ini, lanjut dia, di Pasar Kampuri, terdapat 18 buah kios dan 52 lapak yang digunakan pedagang sayur dan ikan dengan biaya sewa kios sebesar Rp 900 ribu per semester. Untuk lapak disewakan sebesar Rp 525 ribu per semester. Biaya sewa itu termasuk biaya kebersihan, keamanan, dan lainnya.
”Untuk pembayaran sewa kios dan lapak, pedagang meminta dibayar per semester, dan kami pun menyetujui itu. Pembayaran awal dilakukan saat mereka masuk ke dalam kios dan lapak untuk enam bulan. Setelah enam bulan kemudian mereka bayar lagi,” ujarnya.
Dia menuturkan, respons dan antusiasme masyarakat sangat baik untuk menempati kios dan lapak di Pasar Kampuri. Mereka berbondong-bondong mengambil formulir pendaftaran, persyaratan, dan izin menempati pasar.
”Setelah formulir diisi, bisa dikumpulkan ke pengelola pasar tersebut dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, materai dan pas foto. Setelah persyaratan dan dana sewa siap, kami akan buatkan surat perjanjian kontrak,” tuturnya.
Pemilihan kios dan lapak akan dilakukan menggunakan sistem undian, sehingga nanti tidak menimbulkan kecemburuan sosial antarpedagang. ”Februari ini kita minta pedagang untuk segera berbenah dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Setelah melakukan tanda tangan kontrak, pedagang bisa menempati pasar tersebut,” tandasnya. (arm/ign)