SAMPIT –Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan nomor 3 tahun 2017, yang isinya yakni pada 15 Februari besok ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian seluruh aktivitas kerja, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelajar di Indonesia akan diliburkan. Besok, juga bersamaan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di dua kabupaten yang ada di Kalteng.
”Walaupun di wilayah kita tidak dilaksanakan Pilkada, tapi sudah surat edaran dari pusat, jadi kita ikuti saja. Tetapi untuk instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat , tidak libur,” tegas Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri, Senin (13/2).
Dijelaskannya, walau pun ditetapkan sebagai libur nasional untuk instansi yang menangani pelayanan publik seperti Satpol PP, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Pemadam Kebakaran tetap akan memberikan pelayanannya pada hari itu. Dengan demikian, kepentingan publik tidak akan terabaikan. Tetapi lanjutnya, kepada pimpinan satuan kerja yang bersangkutan diharapkan agar dapat mengatur penugasan pegawai dengan baik pada hari itu, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Suparmadi mengatakan pihaknya belum menerima surat edaran mengenai penetapan hari libur nasional tersebut. Namun, jika pemerintah daerah mengintruksikan untuk libur maka pihaknya akan mengikuti intruksi tersebut.
”Biasanya ada surat edarannya dari BKD tapi kami belum menerima, kalau memang keputusannya diliburkan, ya kami mengikuti saja,” tandasnya.(vit/gus)