KASONGAN - Perjudian kupon putih atau biasa dikenal dengan sebutan kupu alias toto gelap (togel) masih marak terjadi. Untungnya, polisi bergerak cepat merespons kegelisahan warga.
Alhasil, Satreskrim Polres Katingan berhasil menangkap seorang bandar kupon putih, Rabu (15/2) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Bersamanya diamankan barang bukti berupa uang tunai dan lembar kupu di rumah tersangka.
Kapolres Katingan, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andika Tama SIK menuturkan, tersangka bernama Rustam alias Utuh bin Ahmat (58) warga Jalan Nusantara nomor 21, RT 21 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
"Tersangka sudah melanggar tindak pidana Perjudian jenis kupon putih sebagai mana dimaksud pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana," jelasnya, Kamis (16/2).
Terungkapnya aktivitas perjudian itu, ujar Kasat Reskrim, setelah anggotanya mendapat laporan masyarakat tentang adanya judi jenis kupon putih di rumah tersangka. Anggota lalu mendatangi TKP dan terbukti benar laporan tersebut.
"Di TKP kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 838 ribu diduga hasil penjualan kupu, sejumlah blok kupon, bolpoin, kupon yang sudah bertuliskan nomor, lembar rekapan togel, kertas karbon dan satu HP merk Nokia," jelasnya.
Padahal secara hukum sudah jelas bahwa semua bentuk perjudian merupakan kejahatan, sebagaimana pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974. Selain itu, sejak 1 April 1981 lalu sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1981 jo Mendagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus atau mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun. (agg)