SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim untuk mengecek keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penghuni Lokalisasi Pal 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Satpol PP menduga ada pelacur di bawah umur yang memalsukan identitasnya dengan mengubah tanggal lahir.
”Sampai saat ini masih pemeriksaan data,” ujar Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Minggu (26/2).
Satpol PP telah memilah sejumlah PSK yang diduga di bawah umur. Walaupun indentitas wanita penghibur itu sudah melebihi 18 tahun, namun masih perlu pembuktian.
”Bisa saja dalam KTP palsu itu usia dibuat lebih tua. Kami tidak mau kecolongan, saat ini kami masih berkoodinasi dengan dinas sosial (dinsos), selanjutnya untuk memeriksa identitas PSK itu dari disdukcapil,” jelasnya.
Sekitar 100 PSK yang terdata, Rihel juga akan membahas dua wanita hamil bersama dinsos dalam waktu dekat ini. Wanita masih mengandung tidak diperkenankan melayani tamu hidung belang.
”Dari pengakuannya, baru bekerja di Pal 12 itu sekitar satu bulan lebih, tetapi sudah hamil enam bulan. Satu lagi hamil tiga bulan, itu nanti kami bahas. Kami masih menunggu dari dinsos, seperti apa arahan mereka,” ungkap Rihel. Dalam waktu dekat Satpol PP akan memanggil penggelola karaoke. (mir/yit)