SAMPIT - Sidang kasus penipuan berkedok investasi pupuk dengan terdakwa Norseptiyanti alias Yanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (27/2). Di luar ruang sidang para korban Yanti menghadang dengan penuh geram.
Yanti tiba di PN sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian tiga korban Yanti atasnama Rusmayana, Ririn Marlina, dan Irwansyah datang. Tiga saudara ini setia menanti di depan pintu ruang tahanan wanita sejak pukul 12.30.
Namun, terdakwa tidak berani menampakkan batang hidungnya. Dia bersembunyi di dalam WC tahanan selama kurang lebih 3 jam sebelum sidang digelar pukul 15.30.
“Dari 12.30 menunggu di depan (ruang tahanan). Dia tetap di dalam WC. Kami menanti mau lihat mukanya kaya seleb (selebriti),” ucap Ririn sapaan akrab Ririn Marlina salah satu korban dengan nada kesal.
Ririn dan saudaranya ditipu mentah-mentah oleh Yanti. Kerugian ketiganya mencapai Rp 10 miliar lebih untuk investasi pupuk bodong. Awalnya, Rusmayana alias Yana pertama kenal Yanti. Dia sering membeli baju di butik milik Yanti.
Lama berbelanja di tempat si penipu, Yana lalu dibujuk oleh Yanti. Rayuan itu meluluhkan hati Yana. Katanya, dengan menginvestasikan uang Rp 25 juta dia akan untung tujuh juta rupiah per bulan.
Dia bilang, lanjut Yana, lebih baik investasi pupuk. Dengan begitu, mereka bisa sukses seperti Yanti punya mobil, diberangkatkan umroh, dan dapat bonus sepeda motor.
Saking tergiurnya dengan untung banyak, Yana mengajak kedua saudaranya. Belum dapat untung, mereka malah menyetorkan lagi uang sampai milirian. Berharap untung berlipat-lipat ganda. Nyatanya mereka tak dapat untung sepeserpun.
“Penyetoran dari Rp 200 juta sampai milirian dalam tempo dua bulan yaitu November 2014 sampai Januari 2015. Dilaporkan Rp 4,2 miliar yang ada kuitansinya, kalau yang gak ada Rp 6 miliar. Total kerugian Rp 10 miliar lebih,” terang Yana yang dibenarkan oleh saudara-saudaranya.
Yanti kini dikenal sebagai penipu ulung sebab korbannya belasan orang. Bahkan dia baru saja keluar penjara dengan kasus serupa. Dia divonis satu tahun 10 bulan. Keluar dari penjara, masuk lagi ke penjara.
Saat Yanti keluar dari ruang tahanan menuju persidangan, Yanti dihujani hujatan. Sebab, tak hanya tiga saudara yang menanti, sejumlah korban lainnya turut hadir di PN. Sidang beragendakan keterangn dari saksi Radiansyah alias Radi. Saksi yang merupakan penyalur pupuk bersubsidi memberi keterangan tidak tahu-menahu jika Yanti seorang penipu. Sekitar Oktober 2015 Yanti membeli pupuk di tempatnya melalui Imah.
“Imah teman saya, dia saya pekerjakan untuk menyalurkan pupuk. Ketika itu Imah pesan pupuk 8 ton sekitar 22 juta. Yanti yang datang ke rumah untuk membayar bilang pupuk disalurkan ke Mentaya Hulu, dipakai sendiri dan untuk teman-teman,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Radi bahkan tidak tahu menahu bahwa namanya diseret-seret oleh terdakwa. Apalagi gudang milik Abdul Basit selaku distributor Radi diakui terdakwa miliknya. Segala keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Sidang berjalan sekitar 30 menit. Selesai sidang, korban kembali memburu Yanti sambil menyoraki perempuan beranak dua itu. Sama seperti sebelumnya, Yanti ngumpet dalam WC. Tak puas, para korban menunggu Yanti di sekitar mobil tahanan hingga perempuan penipu itu berlalu. (ara/fm)