SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 02 Maret 2017 12:44
LIHAT!! Ini Wujud KIA Kotim yang Akan Diluncurkan Resmi
WUJUD KIA: Kartu Identitas Anak yang akan dikantongi sebagai salah satu administrasi kependudukan.(Disdukcapil Kotim for RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Salah satu program nasional yang direalisasikan Pemkab Kotawaringin Timur tahun ini yakni penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pencetakan pertama KIA ini dimulai sejak Selasa (28/2) lalu dan masih dilakukan sampai sekarang. 

”Program ini dilandasi oleh Permendagri No. 2 tahun 2016, karena pemerintah mengharapkan semua penduduk itu memiliki indentitas, termasuk anak. Jadi yang semula identitas anak hanya akta kelahiran, tapi karena akta kelahiran tidak efektif dan efsien untuk dibawa kemana-mana,  jadi diputuskanlah untuk membuat KIA,” jelas Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki di kantornya, Rabu (1/3).

Dijelaskannya, program KIA sudah mereka siapkan sejak 2016 lalu, bersama dengan launching perdananya oleh pemerintah pusat. Tapi saat itu, pemerintah pusat menetapkan hanya 50 kabupaten kota untuk melaunching program KIA tersebut, dan Kotim tidak termasuk.

”Lalu pada tahun 2017 ini diharapkan semua kabupaten kota merealisasikan perogram ini dengan dianggarkan pada APBD masing-masing kabupaten Kota,” tambahnya.

Sebelum merealisasikan program KIA ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 96 sekolah yang ada di Kecamatan Baamang dan MB Ketapang dengan bantuan UPT kecamatan di masing-masing kecamatan.

Selain itu lanjut Marzuki, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan instrumen-instrumen yang perlu diisi untuk persyaratan pembuatan KIA. Dan sampai saat ini, pihaknya telah menerima 3000 berkas permohonan pembuatan KIA.

”Sampai kemarin kita sudah menerima 3000 berkas pemohon anak, dan kami langsung melakukan pencetakan perdana kemarin, totalnya kurang lebih  200 KIA. Kategorinya itu kan, kalau KTP untuk warga 17 tahun ke atas, tapi untuk KIA kita berikan dari 0-16 tahun. Yang umur 0-6 tahun tanpa foto, sementara 6-16 tahun ada fotonya,” papar Marzuki.

Ditambahkannya, ada berkas-berkas yang perlu dilengkapi untuk membuat KIA. Misalnya KTP asli Orangtua, Akta kelahiran asli, dan Kartu Keluarga asli. Tetapi dengan pertimbangan database kependudukan Disdukcapil yang sudah semakin tertata, persyaratan itu mereka pangkas dengan hanya fotokopi akta kelahiran serta fotokopi Kartu Keluarga saja.

Pihaknya juga telah menyiapkan total 40 ribu keping blangko KIA untuk dicetak. Marzuki memprediksi, jumlah tersebut sudah akan habis pada Juni-Juli 2017 mendatang karena banyaknya anak yang harus memiliki KIA.

”Pembuatannya gratis. Dan rencananya KIA ini akan kami launching pada pertengahan bulan Maret ini dengan mengundang beberapa sekolah serta TK yang mewakili,” tandas Marzuki. (sei/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers