PANGKALAN BUN – Kesadaran warga terhadap perindungan satwa kian tinggi. Baru-baru ini, seekor buaya muara sepanjang sekitar 3 meter berumur 10 tahun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun.
Buaya tersebut tersangkut di jaring ikan nelayan di Desa Lempuyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo mengatakan, hewan predator itu diserahkan pada Selasa (28/2) lalu.
”Buaya tersebut tersangkut di jaring nelayan. Apabila tersangkut di jaring, buaya akan menggulungkan badannya dan kebetulan tali jaring ikatannya kuat," ujar Agung, Jumat (3/3).
Selain buaya, pihaknya juga menerima satu ekor elang bontok yang paling besar seukuran ayam jantan dari masyarakat Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Elang tersebut tergolong masih sehat dan akan dirilis dalam waktu dekat ini di Suaka Margasatwa Lamandau.
”Kita juga menerima dari masyarakat kucing hutan. Kondisinya sehat, tapi belum berani kita lepaskan karena masih bayi, belum bisa mencari makan sendiri. Tunggu bisa mandiri baru kita lepaskan," katanya.
Agung menjelaskan, satwa liar yang dilindungi tidak boleh diperdagangkan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
”Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Jadi, kita ambil dengan baik-baik," pungkas Agung. (jok/ign)