KASONGAN - Sembilan anggota Polres Katingan terjaring operasi penegakan tindak disiplin (opsgaktibplin), Selasa (7/3) sekitar pukul 06.15 WIB.
Operasi rutin ini sengaja menyasar personil kepolisian yang tidak membawa kelengkapan surat nyata diri, maupun kelengkapan perorangan selaku personil.
"Kegiatan dilaksanakan di depan Polres Katingan. Operasi kali ini menjaring sembilan anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasi Propam Iptu Bagus Winarmoko SH.
Atas pelanggaran tersebut, ujar Bagus, kesembilan anggota dihadiahi hukuman ringan berupa push up sebanyak 25 kali.
"Diantaranya tidak melengkapi administrasi diri, seperti kartu tanda anggota (KTA), kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), aurat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat lainnya," imbuh Bagus.
Selain itu, personil yang melakukan pelanggaran juga diberikan teguran lisan agar tidak mengulangi kesalahan maupun segera melengkapi kekurangan administrasi yang dimaksud.
Menurutnya, pemeriksaan semacam ini merupakan kegiatan rutin guna memastikan seluruh personil Polres Katingan tetap mematuhi segala peraturan yang mengikat selaku anggota kepolisian.
Tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Propam ini, sebutnya, bukan untuk mencari-cari kekurangan, bahkan kesalahan anggota.
Namun merupakan perintah langsung secara kedinasan dari pimpinan untuk setiap harinya dilakukan pemeriksaan Gaktibplin. (agg)