SAMPIT –Sejumlah kios yang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3, depan Islamic Center Sampit, dibongkar paksa menggunakan alat berat, Senin (6/3) pagi. Puluhan kios buah itu dianggap mengganggu drainase.
Pembongkaran dilakukan oleh tim dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.
Empat hari sebelumnya, Pemerintah Kecamatan MB Ketapang telah menyampaikan surat edaran agar para pedagang membongkar sendiri lapaknya. Namun, tidak ada tanggapan dari para pedagang.
”Kami berikan waktu sampai hari Minggu. Karena lewat dari waktu itu banyak yang belum membongkar, kami bersama tim yang melakukan pembongkaran,” kata Ahmad Sarwo Oboi, Camat MB Ketapang.
Sesuai instruksi Bupati Kotim, Camat Ketapang bersama dinas terkait diminta segera mengatasi masalah penyumbatan drainase di kawasan tersebut. Penyumbatan drainase tersebut mengakibatkan banjir cukup dalam di Jalan Jenderal Sudirman. Pembongkaran juga akan dilakukan terhadap 100 rumah semi permanen di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
”Kami menyesal karena pada hari ini kami terpaksa melakukan pembongkaran, tapi kami hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Dan yang kami bongkar pun tidak keseluruhan bangunan, hanya jembatan yang di atas drainase,” tuturnya.
Kepala DPUPR Kotim Machmoer menambahkan, tindakan tersebut merupakan program mereka yang tertunda. Selama ini mereka menunggu momen yang tepat untuk melakukannya. Banjir yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman km 4 beberapa hari yang lalu pun dianggap menjadi momen tepat untuk melakukan penertiban. Dengan demikian masyarakat tidak bisa beralasan lagi untuk menghindari penertiban.
Sementara itu, salah seorang pedagang buah yang kiosnya dibongkar paksa, Toliman, mengaku pasrah. Ia sudah menerima surat edaran dari kecamatan agar membongkar bangunan di atas parit. Ia pun sempat mengajak sesama pedagang buah untuk membongkar bangunan yang menutupi drainase, tapi mayoritas pedagang justru tidak menanggapi ajakan tersebut.
”Saya mau bongkar sendiri, takutnya malah dikatain yang tidak-tidak. Makanya saya menunggu kesepakatan bersama,” ujarnya.
Para pedagang berpikir surat edaran tersebut hanyalah gertakan semata. Ternyata pemkab benar-benar melakukannya sehingga pedagang tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
”Namanya pemerintah sudah membuat aturan, kami masyarakat kecil bisa apa?” tutur pria yang biasa akrab disapa Maman tersebut.
Kendati demikian, Maman memaklumi tindakan yang dilakukan oleh tim dari kecamatan bersama sejumlah instansi terkait tersebut. Ia akan tetap berdagang di lokasi tersebut dengan memperhatikan peraturan dan tidak mendirikan bangunan yang sekiranya akan menghambat drainase. (vit/sei/yit)