SAMPIT— Dengan cara menjual arisan palsu Fika Wulandari berhasil menipu puluhan orang, bahkan korban yang ditipunya merupakan orang dekat yang dikenalnya. Berbagai alasan pelaku untuk memperdaya korban-korbannya.
“Modusnya, pelaku ini menjual arisan miliknya, dengan cara memperdaya jika arisan tersebut tidak lama lagi akan keluar namanya. Sehingga banyak terpedaya dan membeli arisan bodong tersebut, padahal arisan yang dimaksud tidak ada kebenarannya,” jelas Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, Rabu (8/3).
Aksi pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2016 yang lalu, para pelapor memang sengaja tidak sekaligus melaporkan kejadian tersebut. Dengan alasan agar pelaku dapat dijerat hukum atas perbuatannya, melakukan penipuan dengan modus arisan bodong.
“Saat ini tersangka sudah diamankan, cukup banyak kerugian yang dialami korban. Sepertri halnya ada arisan yang dijual dengan harga Rp 9 juta yang dikatakan pelaku nanti dapatnya Rp 10 juta, padahal arisan tersebut tidak ada,” bebernya.
Kapolsek menegaskan pelaku arisan bodong ini dijerat pasal penipuan 378 KUHPidana dengan acaman penjara lima tahun penjara. Dirinya menimbau masyarakat diharapkan agar jangan mudah tertipu dengan arisan atau investasi yang menjanjikan jika tidak ada buktinya, kasus penipuan seperti ini sering terjadi. (dc/fm)