SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Maret 2017 14:38
Jaksa Kembangkan Kasus Agrotama
MANGKRAK : Inilah pabrik Jagung milik PD Agrotama Mandiri yang kini mangkrak.(DOK. SYAMSUDIN/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sejak diperiksa Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri telah menyeret empat pesakitan. Perkara yang merugikan Negara sekitar Rp 3 miliar ini pun terus dikembangkan.

Direktur Agrotama Mandiri periode pertama, Reza, sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.  Selanjutnya, dua rekanan dan Direktur PD Agrotama periode selanjutnya juga baru saja ditahan, Rabu (8/3). Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun masih mengembangkan kasus tersebut. Jika ada keterlibatan orang lain, dipastikan bakal diproses juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono mengatakan, saat ini sudah dua berkas yang pertama sudah ke meja hijau yang kedua berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan.

”Kita akan lihat di persidangan jika ada bukti keterlibatan orang lainnya maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menerangkan, saat penahanan ketiga tersangka berinisial Yd, Hm, dan Sk dianggap kooperatif. Dari ketiganya yang menggunakan pengacara adalah tersangka Sk. Dia adalah mantan direktur setelah Reza. Sementara dua rekanan atas nama Yd dan Hm tidak menggunakan pengacara. Negara pun mennunjuk pengacara untuk mendampingi mereka.

Kasi Intelejen Kejari Pangkalan Bun Teuku Azhari menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua, diperkirakan satu atau dua pekan ke depan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

”Batas penahanan 20 hari, kita harapkan sebelum itu sudah segera dilimpahkan dan segera sidang,” jelas Azhari.

Hingga berita ini diketik, pihak kuasa hukum para tersangka belum bisa dikonfirmasi perihal kasus ini.

Sebelumnya, tiga tersangka berinisial Yd, Hm dan Sk akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza yang sudah sidang di Pengadilan Tipikor terlebih dahulu. Tiga tersangka ini perannya Yd dan Hm sebagai rekanan sementara Sk adalah Direktur PD Agrotama setelah Reza.

Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Dari hasil pemeriksaan mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan.

Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta. Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.

”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak saja, hanya bengkel biasa saja,” beber Bambang.

Sementara tersangka Sk yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini.

Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga matan Direktur PD Agrotama berinisial Sk. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman diatas 5 tahun. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers