SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Maret 2017 14:38
Jaksa Kembangkan Kasus Agrotama
MANGKRAK : Inilah pabrik Jagung milik PD Agrotama Mandiri yang kini mangkrak.(DOK. SYAMSUDIN/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sejak diperiksa Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri telah menyeret empat pesakitan. Perkara yang merugikan Negara sekitar Rp 3 miliar ini pun terus dikembangkan.

Direktur Agrotama Mandiri periode pertama, Reza, sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.  Selanjutnya, dua rekanan dan Direktur PD Agrotama periode selanjutnya juga baru saja ditahan, Rabu (8/3). Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun masih mengembangkan kasus tersebut. Jika ada keterlibatan orang lain, dipastikan bakal diproses juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono mengatakan, saat ini sudah dua berkas yang pertama sudah ke meja hijau yang kedua berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan.

”Kita akan lihat di persidangan jika ada bukti keterlibatan orang lainnya maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menerangkan, saat penahanan ketiga tersangka berinisial Yd, Hm, dan Sk dianggap kooperatif. Dari ketiganya yang menggunakan pengacara adalah tersangka Sk. Dia adalah mantan direktur setelah Reza. Sementara dua rekanan atas nama Yd dan Hm tidak menggunakan pengacara. Negara pun mennunjuk pengacara untuk mendampingi mereka.

Kasi Intelejen Kejari Pangkalan Bun Teuku Azhari menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua, diperkirakan satu atau dua pekan ke depan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

”Batas penahanan 20 hari, kita harapkan sebelum itu sudah segera dilimpahkan dan segera sidang,” jelas Azhari.

Hingga berita ini diketik, pihak kuasa hukum para tersangka belum bisa dikonfirmasi perihal kasus ini.

Sebelumnya, tiga tersangka berinisial Yd, Hm dan Sk akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza yang sudah sidang di Pengadilan Tipikor terlebih dahulu. Tiga tersangka ini perannya Yd dan Hm sebagai rekanan sementara Sk adalah Direktur PD Agrotama setelah Reza.

Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Dari hasil pemeriksaan mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan.

Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta. Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.

”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak saja, hanya bengkel biasa saja,” beber Bambang.

Sementara tersangka Sk yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini.

Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga matan Direktur PD Agrotama berinisial Sk. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman diatas 5 tahun. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers