SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto mengungkapkan, ada 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kotim yang mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tahun ini. Ditegaskannya, ke 4 ASN tersebut telah mendapatkan izin dari bupati Kotim.
”Ada 4 ASN dari 81 desa yang ikut dalam pilkades serentak tahun ini. Mereka mendaftar ini adalah sekertaris desa (Sekdes) setempat. Kalau tidak salah di wilayah Kecamatan Kota Besi 1 orang, Telaga Antang 2 orang dan Antang Kalang 1 orang,” ujarnya, Rabu (15/3).
Alang menjelaskan, berpedoman pada aturan, tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalon sebagai kepala desa, selama mendapatkan izin dari pimpinan daerah. Dan untuk mendapatkan izin ini pun, harus ada beberapa persyarat yang dipenuhi terlebih dahulu dan dilakukan seleksi, serta pertimbangan dari bupati.
Disamping itu lanjutnya, ASN yang mencalon sebagai kades tidak diharuskan untuk berhenti sebagai ASN. Hanya saja, terkait masalah gaji tentu tidak boleh sampai double. ApabilaASN tersebut nanti terpilih jadi kepala desa, maka hanya akan mendapatkan gaji pokok dan intensif kades. Tapi tidak lagi mendapat tunjangan sebagai ASN.
”Dan kalau seandainya tidak lolos dalam pilkades serentak pun, ASN tersebut masih bisa kembali pada jabatan sebelumnya. Berbeda dengan bupati atau DPRD yang harus melepaskan status ASN kalau ikut Pemilu, kalau kades tidak perlu seperti itu,” pungkas Alang. (vit/gus)