SAMPIT – Masih ingat kasus penusukan tiga pria di sebuah kafe di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada 30 Desember 2016 lalu, yang dilakukan oleh residivis pembunuhan Joko Baru alias Joko Tadung, setelah buron selama tiga bulan, Jumat (17/3) kemarin berhasil ditangkap.
Lantaran melakukan perlawanan kepada petugas, Joko Tadung diberi hadiah dua timah panah yang bersarang di kaki kirinya. Pria yang pernah masuk penjara kasus pembunuhan pada 2007 silam dan bebas pada 2014 lalu itu kembali berulah.
Kasus penusukan di PPM Sampit terjadi karena Joko terbakar cemburu mengetahui mantan istrinya dinikahi seseorang secara siri dan bekerja di kafe. Malam itu, sang mantan sedang melayani tiga orang pria.
Joko yang terbakar emosi mengamuk dengan mantan istrinya. Tiga tamu kafe bernama Heriyanto, Abdul Hakim dan Ardiansyah berupaya melerai. Namun sial, mereka bertiga kena tikam pelaku Joko.
Selesai melukai tamu kafe, Joko langsung kabur. Meski tiga korban selamat dari maut, mereka menderita luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Selama tiga bulan dalam pelarian di sekitar Sampit dan Palangka Raya, akhirnya Joko Tadung dapat diringkus Resmob Polres Kotim bersama anggota Polsek Ketapang di tempat persembunyiannya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, Jumat (17/3) pagi pukul 06.45 WIB.
Infomasinya, saat ditangkap, Joko sedang tidur lelap di rumah kerabatnya. Residivis yang memiliki tato (gambar tubuh) love bersayap itu sempat lakukan perlawanan.
Petugas dan pelaku sempat adu kuat hingga akhirnya dilumpuhkan. Kini Joko Tadung diamankan di Polsek Ketapang dan siap dihadapkan dengan hukum atas perbuatannya melakukan penusukan dengan senjata tajam jenis pisau.
Dibincangi Radar Sampit, Joko Tadung mengaku sedih dan menyesali perbuatannya. Dirinya harus meninggalkan mantan istrinya yang dalam keadaan hamil dua bulan.
Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang akan menjadi seorang ibu bagi buah hatinya. ”Istri satu saja, belum punya anak. Istri saya sedang hamil,” ucap Joko Tadung, Jumat (17/3).
Sementara, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Togar Haasian dan Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti dalam jumpat pers menyampaikan, tersangka kasus penusukan sudah diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
”Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada 2007 lalu dan divonis 10 tahun penjara, kali ini dia melakukan penusukan terhadap tiga pengujung kafe dengan motif cemburu. Semua korban tidak ada yang meninggal dunia,” terang Kapolres Kotim. (mir/fm)