SAMPIT – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kesulitan melacak pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Pasalnya, dari hasil pendataan, banyak yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri.
”Hanya kecuriagaan saja, kami masih belum ada bukti autentik. Karena banyak yang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), beberapa hanya pengakuan saja berapa usia mereka saat pendataan,” ujar Kepala Satpol PP Kotim Rihel melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Punding, Minggu (19/3).
Pihaknya telah mendata di tiga lokalisasi, yakni Pal 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang; Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean; dan Kecamatan Mentaya Hulu. Ke depan, lanjutnya, Satpol PP akan tetap bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kotim, agar sebelum penutupan lokalisasi tersebut dapat terlaksana.
”Kami tidak bisa menyebutkan tanpa ada dasar bukti yang kuat, meski ada kecurigaan. Nanti salah lagi kami. Jadi, untuk sementara, kami sudah berkoordinasi dengan instasi terkait. Bagaimana masalah ini bisa terselesaikan sebelum penutupan berlangsung,” katanya.
Dari tiga lokalisasi yang sudah didata, di antaranya Pal 12 Pasir Putih terdapat sekitar 200 orang, Parenggean 61 orang, dan Mentaya Hulu 16 orang PSK yang masih bertahan.
”Tetapi nanti ada sebutannya uang ganti rugi ketika penutupan lokalisasi. Semua PSK diwajibkan memperlihatkan KTP yang sah. Karena itulah pentingnya identitas diri,” tandasnya. (mir/ign)