SAMPIT-Sejumlah anggota DPRD Kotim ramai-ramai ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III. Mengikuti program tersebut, mereka disibukkan dengan kegiatan pelaporan harta kekayaan masing-masing. Tidak jarang juga, ada anggota dewan masih belum paham saat mengisi formulir tax amnesty tersebut, sehingga perlu bimbingan dari petugas pajak.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menjadi salah satu yang ikut serta ikut serta dalam program itu. Diharapkannya, tax amnesty periode ketiga ini bisa maksimal diikuti oleh segenap elemen masyarakat. Dirinya juga sudah menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.
”Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, sertauUntuk kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses. Dan kami harapkan yang lain juga bisa ikut serta mensukseskan program pemerintah ini,”imbuhnya.
Menurutnya, sebagai warga negara selayaknya menjalankan kewajiban dalam membayar pajak. Dia juga mengajak masyarakat agar bisa manfaatkan tax amnesty periode III ini, karena apabila melewati tenggat batas waktu 31 Maret ini, maka denda lebih besar akan dikenakan pemerintah kepada mereka yang terlambat melaporkan harta pribadi dan usahanya. “Karena sanksinya cukup berat, semoga semuanya bisa memanfaatkan peluang in dengan baik,”cetus Jhon.
Menurut Jhon krisli, pajak merupakan hal wajib yang harus dikeluarkan baik itu oleh perusahaan dan perorangan. Menurutnya, jika warga negara taat membayar pajak maka perbaikan pembangunan akan berjalan lancar.”Sumber pembiayaan pembangunan adalah pajak. Jika pajak ini tidak kita bayar, maka dampaknya juga ke pembangunan baik skala nasional mau pun di daerah,”tambahnya.
Sementara itu anggota DPRD lainnya yakni Sutik, juga mengakui sempat kebingungan mengikuti program itu. Namun, karena setelah ada sosialisasi dia akhirnya memahami dan mampu melaporkan harta kekayaannya, kendati politikus Gerindra ini enggan membeberkan total harta yang telah dilaporkan.”Gak banyak sedikit saja,”tandasnya.(ang/gus)